Bahkan Iming Tesalonika Sempat Ditegur Dipersidangan Saat Mem photo Pihak PH Polda Metro Jaya. dari posisinya sebagai Pemohon Prapid. |
Perkara pidana itu sendiri bernomor LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II pada tanggal 14 Mei 2009 atas nama pelapor Sdr.Hermanto Barus,SH.
Selain kasus tersebut diatas, Iming Tesalonika juga terlibat sejumlah kasus hukum yang jumlah laporan pada pihak Polda Metro Jaya sebanyak 7( tujuh)perkara pidana lainnya, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penanganan yang dinilai serius oleh pihak PMJ sehingga terkesan angker bahwa Iming Manakwan Tesalonika adalah sosok manusia kebal hukum.
Padahal sebelumnya Iming sendiri sudah melaporkan kinerja pihak PMJ ke pihak Kompolnas, dimana dalam surat lapor Iming kepada pihak Kompplnas tersebut sangat menyudutkan pihak PMJ, dimana Iming menyebutkan bahwa SP3 yang dilakukan PMJ adalah merupakan bentuk Diskresi yang dikonversikan kebentuk Rupiah.
Atau dengan kata lain Iming menuduh pihak PMJ telah melakukan penyimpangan dalam melakukan SP3 terhadap perkara yang dilaporkannya. Dan Iming Belum puas walau sudah melaporkan pihak PMJ ke Kompolnas bahkan tembusannya hingga ke Kastap Teten Masduki, Iming juga melakukan gugatan Praperadilan terhadap pihak PMJ, dimana pada akhir November 2017 kemaren prapradilan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Djoko Indiarto, di PN Jakarta Selatan.
Kasus Iming Tesalonika ini pula yang membuat salah satunya sehingga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis menjadi sangat terusik dan berharap agar pada tahun 2018 ini akan lebih baik segala sesuatunya dibanding dengan tahun sebelumnya yang sudah kita lewati dengan penuh berliku bahkan kadang penuh onak belukar kerontang yang menjeggelkan hati.
Idham Azis, terhadap kinerja aparat dibawah naungannya, supaya tidak lagi mengulangi kesalahan kesalahan yang sudah dilakukan pada masa silam.
"Harus ada perbaikan yang signifikan, khususnya pada penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat pencari keadilan kepada pihak reserse." kata Idham kepada sejumlah media, saat memantau pengamanan acara malam tahun baru di Monas, Minggu (31/12/2017).
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan kredibilitas penyidik perlu dipertanyakan bila proses laporan masyarakat tak kunjung selesai di kepolisian. Menurut mantan Kadiv Propam Polri ini, ada indikasi penyidik 'masuk angin'.
"Biasanya kalau ada kasus kasus lama, ini yang dipertanyakan kredibilitas penyidiknya. Apakah penyidiknya ini sudah 'masuk angin'? Biasanya begitu," kata Idham dihadapan sejumlah wartawan.
Yang dimaksud 'masuk angin' oleh Idham adalah penyidik sudah terkena intervensi dari orang yang berkasus. Idham menuturkan akan mengecek kinerja penyidik yang lama memproses laporan masyarakat.
"Nanti saya cek betul. Kalau perlu Propam saya kasih turun untuk mengecek itu," tegas dia.
Idham meyakini, jika banyak kasus yang berjalan lambat, kemungkinan banyak penyidik yang sudah tak profesional. Dia pun tak memungkiri banyaknya komplain dari masyarakat terkait kinerja reserse.
"Saya yakin problem ini pasti banyak. Harus kita sadari komplain dari masyarakat itu yang paling banyak di penanganan reserse," tutur dia.
Hasil Investigasi dilapangan diketahui bahwa pengacara Iming Manakwan Tesalonika pernah dua kali dipanggil sebagai tersangka oleh pihak PMJ dengan Surat panggilan yang terkait dengan keberadaan LP. 1437 sebagai berikut dibawah ini;
1. Nomor : http://ift.tt/2i1G3Zx Reskrimsus tanggal 18 Agustus 2010.
2. Nomor : http://ift.tt/2ArlMDp Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2010.
Inilah sejumlah perkara pidana yang melilit Iming Tesalonika, yang membuat Iming besar kepala dan terkesan sebagai mahluk kebal hukum, sekalipun banyak dilaporkan ke Polisi bahkan dia menuduh Polisi dan memperkarakan Polisi, tetapi hingga kini kenyataannya memang pihak Polisi pun belum berbuat apa apa terhadap Delapan Perkara diatas, sehingga sangat wajar jika Irjen Idham Azis sendiri sebagai Kapolda Metro jaya menjadi sangat gusar dan terusik.
Berikut dibawah ini 8(delapan) Perkara Pidana yang diduga dilakukan Iming Manakwan Tesalonika, yang sampai saat ini kesemua perkara tersebut mangkrak alias masih jalan ditempat ;
1. LP Nopol. 2769/K/VII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 04 Juli 2007.
2. LP Nopol. 3491/K/VIII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 18 Agustus 2007.
3. LP Nopol. 1328/K/VIII/2007/RES Jakarta Barat tanggal 29 Agustus 2007.
4. LP Nopol. 1437/K/V/2009/SPK unit II Polda Metrojaya tanggal 14 Mei 2009.
5. LP Nopol. 3725/X/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Oktober 2012.
6. LP Nopol. 947/II/2016/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Februari 2016.
7. LP Nopol. 5366/XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017.
8. LP Nopol. http://ift.tt/2As6miv tanggal 03 November 2017.
*** Emil Foster Simatupang.