Lombok Tengah, sasambonews.com -
Tersangka Direktur Marketing dan Operasional PT Perusda Lombok Tengah Bersatu (LTB), Abdul Karim akhirnya mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi atas kasus tindak pidana pencucian uang pada PT Persuda LTB.
Uang diserahkan istrinya, Mutia Sakina didampingi kuasa hukumnya ke Kasi Pidsus Kejari Loteng. Uang yang diserahkan sebesar Rp 100.450.000. "Uang ini akan kita jadikan barang bukti nanti di persidangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri di kantornya.
Uang diserahkan istrinya, Mutia Sakina didampingi kuasa hukumnya ke Kasi Pidsus Kejari Loteng. Uang yang diserahkan sebesar Rp 100.450.000. "Uang ini akan kita jadikan barang bukti nanti di persidangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri di kantornya.
Selain Abdul Karim, sejumlah orang yang pernah menerima aliran danapun ikut mengembalikan. Pengembaliannya pun bervariasi, ada yang Rp 3,5 juta, Rp 11,4 juta, Rp 11,800 juta dan Rp 20 juta. "Bagi yang merasa telah menerima aliran dana Perusda, agar segera mengembalikan uang tersebut," imbuhnya.
Sejauh ini berkas kasus dugaan korupsi perusda Loteng bersatu ini sudah mencapai 80 persen. Saksi ahli dari BPK RI pun sudah datang dan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas. "Pemeriksaan terhadap tersangka sudah tuntas. Sehingga, Januari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tungkasnya.
Bagaimana dengan Dirut dan Direktur Keuangan, Basri mengatakan hingga saat ini keduanya belum mengembalikan dana yang diduga hasil korupsi. Am