Korban pembacokan di Somolo-molo |Foto: FB delta niat lawolo |
Nias,- Mahasokhi Laia (23) alias Maha warga Hilimborodano Kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias kritis akibat dibacok secara berulang kali yang diduga dilakukan oleh Yasokhi laia (40) als Ama Weni, warga dusun I Desa Hilimborodano Kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias, Rabu (03/01/2018).
Motif pembacokan tersebut diduga terjadi karena Pelaku emosi sebab korban belum membayar jujuran atas pernikahan korban terhadap istri adeknya pelaku sebesar 5 juta rupiah dan 1 ekor babi.
Peristiwa penganiayaan berat tersebut dibenarkan oleh Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo saat dikonfirmasi wartanias.com, rabu (03/01/2018) malam.
"Peristiwa itu benar terjadi di kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias. Motif sementara yang dihimpun di lapangan bahwa pelaku emosi karna korban belum membayar jujuran atas pernikahan korban terhadap istri adeknya pelaku sebanyak 5 juta dan 1 ekor babi," ujar Bripka Restu melalui selulernya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Rumah milik Talizinema Laia alias ama Yudika. Saat itu, terduga pelaku bersama isterinya memanggil Korban dan isteri korban untuk membicarakan masalah utang piutang yang melilit korban.
Saat membicarakan masalah utang piutang itulah pelaku tiba-tiba emosi dan langsung membacok korban dengan parang yang telah disediakan pelaku sebelumnya.
Korban yang mengalami luka parah di bagian kepala, bahu dan punggungnya itu kini telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli untuk menjalani penanganan medis.
"Kasusnya telah ditangani Polsek Gido. Personil Polsek Gido bahkan sudah mendatangi tempat kejadian untuk cek TKP serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di TKP," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan untuk membacok korban dan satu topi yang diduga milik pelaku.
"Personil juga telah mendatangi Rumah yang diduga Pelaku namun Tidak berada dirumahnya," katanya.
Kini Polisi terus berupaya melakukan pengejaran kepada terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Budi Gea)