Kadis PMD Nias Utara |Foto: Istimewa |
Nias Utara ,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD-JPKP) Kabupaten Nias Utara, Siucok Hulu meminta Bupati Nias Utara untuk mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Bidang Pemerintah Desa, dan juga Camat Sawö. Karena tidak bersinergi menyelesaikan permasalahan pembayaran hak-hak Pj Kades di tiga desa di Kecamatan Sawö.
Hal tersebut disampaikan Siucok Hulu saat ditemui wartanias.com di Kantor Sekretariat DPD-JPKP Nias Utara di Lotu, Selasa (02/01/2018).
"Saya kecewa atas kinerja Dinas PMD Nias Utara dan juga Camat Sawö itu, seakan membiarkan permasalahan terus berlarut di dalam desa. Menjelang tiga bulan sekarang tiga Pj Kades di Kecamatan sawö telah menyurati Pak Bupati Cq Dinas PMD tapi sampai saat ini tidak ada solusi sama sekali. Harusnya Dinas PMD bersama Camat Sawö itu tanggap dan selalu bersinergi untuk memberi arahan kepada ketiga Kepala desa yang tidak membayarkan hak-hak Pj kades itu di Sawö,"tegasnya.
Padahal dari data yang didapatkan JPKP tentang pembayaran hak-hak Pj Kades di Sawö hingga tanggal 27 Januari 2017 diserahterimakan jabatan kepala desa, penghasilan tetap dan tunjangan Pj Kades belum diterima.
"Apa lagi alasan Dinas PMD dan Camat Sawö ini tidak memberi arahan kepada ketiga Kepala desa ini. ataukah ada kong kali kong diantara mereka ini, sehingga SPJ ADD tahap pertama ditiga desa ini lewat verifikasi Camat dan juga telah di terima Kabid Pemerintah Desa Dinas PMD tanpa dicek apakah sesuai APBDes. Untuk itu saya berharap kepada Bupati Nias Utara segera mencopot Kadis PMD dan Kabid Pemdes juga Camat Sawö yang tidak bersinergi menyelesaikan masalah di desa,"ucap Siucok.
Diakhir keterangannya, Ketua DPD-JPKP Kabupaten Nias Utara itu mengatakan dalam waktu dekat akan merencanakan Audiensi kepada Pimpinan Daerah dan membuat laporan ke Penegak hukum terkait indikasi Pengelolaan ADD di Dinas PMD, apabila hal itu tidak terselesaikan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Raradodo waruwu mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Camat Sawö saat dihubungu mengatakan hanya tinggal satu desa lagi yang belum diselesaikan.
"Saya telah hubungi Camat sawö katanya dua desa yang telah menyelesaikan dan tinggal satu desa lagi."terangnya, Rabu (03/01/2017).
Padahal saat ditanyakan kepada ketiga Pj Kades di Kecamatan sawö, ketiganya merasa kecewa dan mengatakan belum menerima hak-hak mereka sebagai Pj Kades.
Dikonfirmasi hal ini kepada Bupati Nias Utara namun tidak berhasil di temui langsung di Kantornya. Dihubungi melalui telepon selulernya, Bupati mengaku sedang mengikuti acara dan mengirimkan pesan singkat, Rabu (03/01/2018).
"Tolong sms ke saya, seperti apa kronologisnya,"jawab Ingati Nazara singkat.
Untuk di Ketahui Pj Kades yang belum menerima haknya di bulan Januari 2017 lalu yaitu, Yusikman Telaumbanua, Pj Kades Hiliduruwa, Zulfan Gea, Pj Kades Seriwau, Julifao Telaumbanua, Pj Kades Sisarahili Teluk Siabang.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Alius Nazara mengatakan seharusnya yang di minta untuk dicopot itu adalah ketiga Kepala desa yang tidak membayar hak Pj Kades di Kecamatan Sawö itu.
"Saya telah hubungi Camat Sawö barusan dan katanya tinggal desa Sisarahili Teluk Siabang yang belum selesai.
Terkait dengan Pernyataan DPD-JPKP seharusnya yang di minta untuk di copot itu Ketiga Kepala Desa itu. Karena kami disini hanya menerima SPJ ADD tiap Desa, ini masalahkan tentang keuangan jadi yang berurusan disitu adalah Inspektorat," jelas Alius saat ia menghubungi wartanias, Kamis (04/01/2018). (Haogö zega)