Pemusnahan barang bukti shabu dan ganja |
Kalianda, Kaliandanews - Polres Lamsel memusnahkan barang bukti hasil tangkapan jenis shabu dan ganja di Lapangan Asrama Polres setempat, Jum'at pagi, (29/12/17).
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak kepolisian yakni ganja seberat 300 kilo gram lebih, sementara untuk shabu-shabu sebanyak 3 kilo gram. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan Polda Lampung dengan rincian ganja seberat 9.956,35 gram, shabu 2.520,23 gram, Polresta Bandar Lampung Ganja seberat 151.116,77 gram, shabu 17,63 gram, Polres Lamsel Ganja seberat 139.985 gram, shabu 980 gram dan hasil tangkapan Polres Lamteng Ganja seberat 28.300 gram.
Wakapolda Lampung, Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan, saat ini narkoba sudah menjadi kejahatan yang luar biasa lantaran junlah pemakai narkoba semakin menjadi-jadi setiap harinya.
"Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, setiap hari kita lihat di media banyak yang tertangkap tapi tetap saja tidak jera para pemakainya," kata Yoyol.
Oleh sebab itu, pihaknya mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bandar, maupun pemakai narkoba. "Mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dengan cara melakukan razia ditempat-tempat yang rawan dengan peredaran narkoba," tambah dia.
Sementara, Wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto yang juga ikut dalam pemusnahan tersebut mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak Polres Lamsel, dalam melakukan pemberantasan narkoba di bumi khagom mufakat.
"Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Lamsel mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Polres Lamsel. Saat ini narkoba menjadi masalah bersama. Kita semua menyadari saat ini narkoba memasuki segala lapisan umur. Perlu ditingkatkan kewaspadaan dalam menanggulangi narkoba, narkoba musuh kita bersama," terang Nanang. (Kur)