BERITA MALUKU. Bea Cukai Ternate, Maluku Utara (Malut) akan melakukan investigasi atas dugaan penyelundupan berbagai batu yang mengandung emas dari PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Halmahera Utara.
"Memang, masalah ini sesuai laporan mantan security dari anak cabang perusahaan menyampaikan hal tersebut beberapa waktu yang lalu dan menjadi perhatian banyak pihak salah satunya dari Bea Cukai Ternate, karena selama ini untuk emas, NHM melakukan ekspor namun tidak melalui Malut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Ternate, Soma Bagas Koro di Ternate, Rabu (1/11/2017).
Dia menyatakan, saat ini kegiatan selundupan tersebut baru sebatas dugaan, namun pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai tupoksinya mengenai isu tersebut.
Selain itu, PT NHM melakukan ekspor dengan resmi tapi hanya saja tidak melalui Malut, tetapi melalui lewat bandara Soekarno Hatta.
Namun, jika ekspor jika terindikasi memiliki kesalahan maka akan diberi sanksi tergantung tingkat kesalahan, bisa sanksi administrasi sampai pidana dan jika kasusnya penyelundupan maka akan pidana.
"Kalau NHM memang resmi mengekspor emas dan perak, cuma masalahnya lewat provinsi lain yakni provinsi Banten via Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, padahal seharusnya dikirim lewat Malut, bukan daerah lain," kata Soma.
Soma mengaku, sebaiknya begitu, harus dikirim dari Provinsi Malut, tetapi mengekspor dari Provinsi lain adalah Bukan juga sebuah larangan dengan devisa tetap diterima, hanya saja tidak diterima oleh Provinsi Malut.
Sehingga untuk dialihkan agar ekspornya langsung dari Malut, karena selama ini terus diperjuangkan oleh beberapa instansi terkait termasuk juga Bea Cukai dan yang sudah goal atau berhasil diekspor dari Malut barulah Komoditi perikanan.
"Baru berhasil ekspor ikan, dengan demikian diharapkan untuk komoditi lain akan menyusul seperti kopra dan rempah-rempah lain," ujarnya.
Namun, selama ini juga tidak ada kendala untuk ekspor hasil tambang, kecuali NHM, sehingga Itu yang akan ditelusuri terus oleh Bea Cukai Ternate bersama Kantor Pajak dan instansi teknis lain.
Bahkan, sejauh ini sudah dilakukan koordinasi bersama instansi terkait dan pengawasan dilakukan sesuai tupoksinya masing-masing.
Menurut Soma, untuk Bea Cukai Ternate sendiri akan melakukan tupoksinya, mulai dari audit, mekanisme pengawasan dan surveylance dari Bidang penindakan dan penyidikan dibidang ekspor dan impor.
"Sehingga ini dapat diharapkan agar bagaimana proses ekspor dan impor yang dilakukan akan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bahkan ini akan dilakukan kepada setiap perusahaan jika dianggap menyalahi aturan," katanya.
"Memang, masalah ini sesuai laporan mantan security dari anak cabang perusahaan menyampaikan hal tersebut beberapa waktu yang lalu dan menjadi perhatian banyak pihak salah satunya dari Bea Cukai Ternate, karena selama ini untuk emas, NHM melakukan ekspor namun tidak melalui Malut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Ternate, Soma Bagas Koro di Ternate, Rabu (1/11/2017).
Dia menyatakan, saat ini kegiatan selundupan tersebut baru sebatas dugaan, namun pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai tupoksinya mengenai isu tersebut.
Selain itu, PT NHM melakukan ekspor dengan resmi tapi hanya saja tidak melalui Malut, tetapi melalui lewat bandara Soekarno Hatta.
Namun, jika ekspor jika terindikasi memiliki kesalahan maka akan diberi sanksi tergantung tingkat kesalahan, bisa sanksi administrasi sampai pidana dan jika kasusnya penyelundupan maka akan pidana.
"Kalau NHM memang resmi mengekspor emas dan perak, cuma masalahnya lewat provinsi lain yakni provinsi Banten via Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, padahal seharusnya dikirim lewat Malut, bukan daerah lain," kata Soma.
Soma mengaku, sebaiknya begitu, harus dikirim dari Provinsi Malut, tetapi mengekspor dari Provinsi lain adalah Bukan juga sebuah larangan dengan devisa tetap diterima, hanya saja tidak diterima oleh Provinsi Malut.
Sehingga untuk dialihkan agar ekspornya langsung dari Malut, karena selama ini terus diperjuangkan oleh beberapa instansi terkait termasuk juga Bea Cukai dan yang sudah goal atau berhasil diekspor dari Malut barulah Komoditi perikanan.
"Baru berhasil ekspor ikan, dengan demikian diharapkan untuk komoditi lain akan menyusul seperti kopra dan rempah-rempah lain," ujarnya.
Namun, selama ini juga tidak ada kendala untuk ekspor hasil tambang, kecuali NHM, sehingga Itu yang akan ditelusuri terus oleh Bea Cukai Ternate bersama Kantor Pajak dan instansi teknis lain.
Bahkan, sejauh ini sudah dilakukan koordinasi bersama instansi terkait dan pengawasan dilakukan sesuai tupoksinya masing-masing.
Menurut Soma, untuk Bea Cukai Ternate sendiri akan melakukan tupoksinya, mulai dari audit, mekanisme pengawasan dan surveylance dari Bidang penindakan dan penyidikan dibidang ekspor dan impor.
"Sehingga ini dapat diharapkan agar bagaimana proses ekspor dan impor yang dilakukan akan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bahkan ini akan dilakukan kepada setiap perusahaan jika dianggap menyalahi aturan," katanya.