Kalianda, Kaliandanews – Terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), Perwarta Foto Indonesia (PFI) Lampung akan melayangkan surat somasi secara resmi.
Foto:Ist |
Surat somasi yang rencannya akan dilayangkan pada Senin (2/10/2017) mengingat hingga sampai saat ini Pemkab Lampung Selatan belum merespon atas pemakaian karya foto tanpa izin pemilik foto yakni Khairullah Aka.
Dimana foto yang menceritakan tentang lokasi wisata kuliner di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Dermaga Bom, Kalianda, Lamsel tersebut terpajang berjajar dengan foto Bupati Lamsel Zainuddin Hasan di lobi ruang tunggu Kantor Bupati Lamsel.
Aka, panggilan akrab Khairullah Aka, tidak pernah merasa dihubungi oleh Pemkab Lamsel terkait penggunaan foto tersebut. Sampai saat ini, terhitung sudah empat hari dari penayangan karya foto Aka di standing banner milik Pemkab Lamsel.
"Sejauh ini belum ada komunikasi dari Pemkab Lamsel. Masih adem ayem saja," kata Aka saat dikonfirmasi soal respon dari Pemkab Lamsel, Minggu (1/10/2017).
Lalu, apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Aka menghadapi masalah ini? Berdasarkan informasi yang diterima Aka dari Ketua PFI Lampung Ikhsan Dwi Nur Satrio, Senin (2/10/2017), PFI Lampung akan melayangkan surat somasi secara resmi ke Pemkab Lamsel.
"Informasi dari ketua (Ikhsan), PFI akan melayangkan surat somasi secara resmi," ujar Ikhsan yang dikonformasi membenarkan pernyataan Aka.
"Benar, besok kami akan melayangkan surat somasi ke pemkab (Lamsel). Setelah itu, kami menunggu respon pemkab atas surat somasi tersebut. Mudah-mudahan pemkab merespon positif," ucap Ikhsan. (Red).