BERITA MALUKU. Tim Seleksi anggota Panwaslu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diminta benar benar memperhatikan treck record para komisioner Panwas demisioner yang integritasnya dinilai buruk pada seleksi calon komisioner Panwaslu Malteng untuk perhelatan Pilgub Maluku 2018 mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat-Seram), Fahri Asyatri, kepada media ini, di Masohi, Sabtu (29/7/2017).
"Intgritas harus diletakan sebagai poin sangat penting untuk meloloskan siapa saja sebagai komisioner Panwaslu Malteng, untuk perhelatan Pilgub Maluku 2018 mendatang," kata Asyatri.
Dikatakan Asyatri bahwa fakta dengan jelas memberi gambaran, bahwa bagaimana bobroknya Panitia Pengawas Pemilukada Malteng pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati yang baru berakhir kemarin. Olehnya diharapkan hasil seleksi ini, tidak lagi menghasilkan prodak "gagal".
"Kalau diperhatikan dari segi kapasitas, rata-rata mereka yang mengikuti seleksi saat ini, punya kapasitas yang tidak bisa lagi diragukan. Namun masalah integritas mutlak menjadi ukuran utama. Tentu publik di Malteng mengharapkan agar mereka yang terpilih nanti adalah mereka yang memiliki integritas diri, untuk melaksanakan tugas pengawasan proses politik Pilgub nanti, sehingga jangan lagi menciptakan prodak seperti Panwas Pilkada Malteng itu," jelasnya.
Buruknya pengawasan Pemilukada Maluku tengah (Malteng) Kata Asyatri, tidak boleh lagi terulang di Pilgub Maluku tahun 2018 nanti.
"Semua orang tahu, integritas anggota Panwaslu Malteng pada Pilkada Bupati kemarin. Banyak kasus yang tidak dituntaskan. Kasus raksasa seperti tertangkapnya ratusan ribu Formulir C6 di Kamar Hotel Arisandi, Masohi, adalah bukti yang menunjukan bobroknya Integritas anggota Panwas saat itu. Bayangkan saja, sampai saat ini kasus tersebut tidak ditindaklanjuti sebelum sampai ke tangan Gakumdu. Belum lagi fakta-fakta lainnya," ujar Asyathri.
Dikatakan, seorang anggota komisioner Panwas pemilukada Gubernur Maluku di kabupaten Maluku tengah harus benar-benar berintegritas. Agar mereka mampu berdiri diatas aturan, mementingkan kepentingan umum, azas kepastian hukum serta azas demokrasi lainnya benar-benar terjamin.
"Integritas seorang anggota Panwas harus benar-benar terukur. Disaat situasi menuntut mereka mengatakan tidak, mereka mampu mengatakan tidak dan sebaliknya. Proses demokrasi tidak membutuhkan seorang Anggota Panwas yang hanya mau jalan-jalan dan shoping. Proses demokrasi tidak membutuhkan seorang panitia pengawas yang hanya mau tampil gentelmen, tetapi mereka yang memiliki integritas, mereka yang berani, mereka yang tidak kompromi dengan pelanggaran, mereka yang mengutamakan aturan serta berdiri diatas semua kepentingan serta tidak membawa lokomotit kepentingan calon manapun dalam tugas dan fungsinya," tegas Asyahtri.
Olehnya Timsel Anggota Panitia Pengawas bahkan Bawaslu Maluku harus memberikan penilaian yang tepat untuk menakar integritas semua calon yang masih bertahan hingga 12 besar sekarang ini. Apalagi saat ini, kasus dugaan korupsi Panwaslu Maluku Tengah sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Kabarnya jaksapun tidak akan meloloskan satu orangpun yang terlibat korup anggaran Pengawasan Pemilu dengan nilai fantastis mencapai Rp10,8 miliar rupiah itu.
Untuk diketahui, saat ini seleksi seleksi anggota Panwas Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku telah memasuki tahap 12 besar. Pada tahap ini, hanya terdapat 12 orang calon yang kemudian akan mengikuti seleksi lanjutan. Dan seleksi lanjutan adalah test wawancara, sebelum akhirnya tersisa 6 orang untuk mengikuti seleksi wawancara.
Hal itu dikatakan Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat-Seram), Fahri Asyatri, kepada media ini, di Masohi, Sabtu (29/7/2017).
"Intgritas harus diletakan sebagai poin sangat penting untuk meloloskan siapa saja sebagai komisioner Panwaslu Malteng, untuk perhelatan Pilgub Maluku 2018 mendatang," kata Asyatri.
Dikatakan Asyatri bahwa fakta dengan jelas memberi gambaran, bahwa bagaimana bobroknya Panitia Pengawas Pemilukada Malteng pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati yang baru berakhir kemarin. Olehnya diharapkan hasil seleksi ini, tidak lagi menghasilkan prodak "gagal".
"Kalau diperhatikan dari segi kapasitas, rata-rata mereka yang mengikuti seleksi saat ini, punya kapasitas yang tidak bisa lagi diragukan. Namun masalah integritas mutlak menjadi ukuran utama. Tentu publik di Malteng mengharapkan agar mereka yang terpilih nanti adalah mereka yang memiliki integritas diri, untuk melaksanakan tugas pengawasan proses politik Pilgub nanti, sehingga jangan lagi menciptakan prodak seperti Panwas Pilkada Malteng itu," jelasnya.
Buruknya pengawasan Pemilukada Maluku tengah (Malteng) Kata Asyatri, tidak boleh lagi terulang di Pilgub Maluku tahun 2018 nanti.
"Semua orang tahu, integritas anggota Panwaslu Malteng pada Pilkada Bupati kemarin. Banyak kasus yang tidak dituntaskan. Kasus raksasa seperti tertangkapnya ratusan ribu Formulir C6 di Kamar Hotel Arisandi, Masohi, adalah bukti yang menunjukan bobroknya Integritas anggota Panwas saat itu. Bayangkan saja, sampai saat ini kasus tersebut tidak ditindaklanjuti sebelum sampai ke tangan Gakumdu. Belum lagi fakta-fakta lainnya," ujar Asyathri.
Dikatakan, seorang anggota komisioner Panwas pemilukada Gubernur Maluku di kabupaten Maluku tengah harus benar-benar berintegritas. Agar mereka mampu berdiri diatas aturan, mementingkan kepentingan umum, azas kepastian hukum serta azas demokrasi lainnya benar-benar terjamin.
"Integritas seorang anggota Panwas harus benar-benar terukur. Disaat situasi menuntut mereka mengatakan tidak, mereka mampu mengatakan tidak dan sebaliknya. Proses demokrasi tidak membutuhkan seorang Anggota Panwas yang hanya mau jalan-jalan dan shoping. Proses demokrasi tidak membutuhkan seorang panitia pengawas yang hanya mau tampil gentelmen, tetapi mereka yang memiliki integritas, mereka yang berani, mereka yang tidak kompromi dengan pelanggaran, mereka yang mengutamakan aturan serta berdiri diatas semua kepentingan serta tidak membawa lokomotit kepentingan calon manapun dalam tugas dan fungsinya," tegas Asyahtri.
Olehnya Timsel Anggota Panitia Pengawas bahkan Bawaslu Maluku harus memberikan penilaian yang tepat untuk menakar integritas semua calon yang masih bertahan hingga 12 besar sekarang ini. Apalagi saat ini, kasus dugaan korupsi Panwaslu Maluku Tengah sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Kabarnya jaksapun tidak akan meloloskan satu orangpun yang terlibat korup anggaran Pengawasan Pemilu dengan nilai fantastis mencapai Rp10,8 miliar rupiah itu.
Untuk diketahui, saat ini seleksi seleksi anggota Panwas Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku telah memasuki tahap 12 besar. Pada tahap ini, hanya terdapat 12 orang calon yang kemudian akan mengikuti seleksi lanjutan. Dan seleksi lanjutan adalah test wawancara, sebelum akhirnya tersisa 6 orang untuk mengikuti seleksi wawancara.