Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers dan FSPM-Independen mengecam adanya PHK sepihak tersebut. PHK sepihak Koran Sindo dinilai tidak sah sesuai dengan undang undang yang berlaku.
"Kami mendesak PT MNI untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan pekerja. Kami menganggap bahwa PHK sepihak pekerja Sindo tidak sah," kata Juru Bicara bidang Ketenagakerjaan AJI, Joni Iswara sebagaimana rilis pers, Kamis 29 Juni 2017.
Dia melanjutkan, apabila PHK sudah dianggap sah maka perusahaan tersebut juga harus membayarkan hak pesangon sesuai dengan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
"Kami juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut," kata dia.
Kemenaker selaku perwakilan pemerintah seharusnya berani tegas terhadap perusahaan yang melanggar UU.
Selain itu AJI juga berharap agar Dewan Pers memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kemenaker terkait masalah ini.
VIVA.CO.ID