Pemandangan tersebut hampir nyaris setiap hari kita jumpai di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gresik Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, puluhan mobil berjajar parkir dibawah rambu-rambu larangan parkir. Parahnya lagi, mobil dinas berplat merah pun ikut terparkir dibahu jalan.
Pihak DPU sendiri saat dikonfirmasi mengatakan, hal demikian justru menjadi peristiwa lumrah. Ia berdalih kondisi parkir tidak mencukupi bila ada kegiatan di PU, terpaksa dialihkan kepinggir jalan.
"Mungkin dinas perhubungan (dishub) sudah memaklumi, karena ada rapat. Lagian dishub tidak koplain ke kita," kata Sri As, pegawai PU Gresik bagian Kesekertariatan, Rabu (31/05).
Dikonfermasi terpisah, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Bidang Kelalulintasan Dinas Perhubungan Gresik, Agus langsung terjun ke lokasi, Ia mengatakan jika suatu intansi mengadakan kegiatan khususnya terkait parkir dan itu mengganggu kepentingan orang banyak harusnya ada pemberitahuan, bukan malah parkir di bahu jalan seenaknya, apalagi disitu sudah ada rambu rambu. "Disitu kan sudah ada rambu-rambu larangan parkir. bila ada kegiatan insidentil harusnya pihak terkait ada pemberitahuan kepada pihak kami," jelasnya saat operasi depan kantor DPU.
Senada, juga dilontarkan Kepala Bidang Kelalulintasan Dinas Perhubungan Gresik Hery Wahyu Riyanto, dia mengaku akan segera menindak bila ada yang melanggar rambu baik roda dua maupun roda empat.
"Tindakan kami melakukan persuasif seperti pengempesan ban, bila masih bandel kami akan kenakan sangsi sesuai Perbub No.53 tahun 2013 ," terangnya.
Heri menambahkan, pihaknya mengakui saat ini masih kesulitan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar lalulintas yang sering melakukan pelanggaran parkir liar. "Masih kita anggarkan mobil derek. Semoga tahun depan sudah terealisasi, mobil derek tersebut untuk menderek mobil yang parkir liar," tambahnya.
Redaktur : Mochammad S
Reporter : Ali Shodiqin