LIA Gagalkan Penyelundupan Bayi Loubster Senilai Rp 1,6 M



LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-
Keamanan Lombok Internasional Airport LIA, Minggu 8/4  berhasil menggagalkan penyelundupan bayi loubster.

Dalam konferensi Persnya, General Manager GM Angkasa Pura II, I Gusti Ngurah Aditha menjelaskan, kejadian berawal dari kecurigaan petugas tergadap dua koper milik salah seorang penumpang.

Saat dibuka, dua koper tersebut berisi 58 bungkusan plastik berisi bayi loubster, dengan jumlah keseluruhan 23.143 bayi loubster. Setelah dihitung oleh petugas Balai Karantina Ikan Mataram, nilai jualnya diperkitakan mencapai Rp 1,6 Milyar.

Adapun pelaku berinisial MA, warga Kabupaten Jembrana, Bali.  Dihadapan petugas, MA mengaku bahwa loubster tersebut ditangkap di perairan Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.  Rencananya, bibit loubster akan diselundupkan ke Batam, Kepulauan Riau melalui Surabaya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dibawa ke Polda NTB, sementara bibit loubster akan dilepas di Teluk Nara. Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya mengimbau pengamanan LIA agar lebih waspada dan terus meningkatkan kerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI.
Dengan potensi yang dimiliki, upaya penyelundupan seperti ini bisa terjadi kapan saja.  Selain loubster, salah satu yang harus menjadi perhatian saat ini adalah penyelundupan bibit mutiara. Dengan kwalitas terbaik di dunia, harga satu bibit mutiara Lombok mencapai Rp 150 ribu. ''Harga bibit mutiara Lombok sangat besar dan sangat menggiurkan,'' ujarnya.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan Mataram, M.Farhan mengatakan, modus yang digunakan pelaku merupakan pengembangan dari modus penyelundupan yang berhasil digagalkan di beberapa daerah.  Sebelumnya, bibit loubster biasanya dibungus menggunakan plastik yang diisi air dan oksigen.

Namun belakangan, para pelaku lebih memilih menggunakan spon basah. Disamping lebih simpel, penggunaan spon akan membuat bibit loubster tahan lebih lama, yakni sampai 8 jam.
Akibat tindakannya tersebut, pelaku melanggar Undang-undang perikanan tahun 2015, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 Milyar.  Kedepan, kerjasama dengan keamanan LIA dan pihak-pihak terkait lainnya, akan terus ditingkatkan. '' Kita harus tetap waspada,''pungkasnya. Wis



Subscribe to receive free email updates: