BERITA MALUKU. Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengharapkan Pengusulan dua anggota legislatif pengganti antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa dipercepat.
"Kami megetahui dari Partai Golkar sudah mengusulkan Rony Sianressy, tetapi PPP justru belum ada," kata Edwin di Ambon, Minggu (30/4/2017).
Pengusulan anggota DPRD PAW ini penting dalam menunjang tugas dan kerja legislatif di Provinsi Maluku yang seharusnya berjumlah 45 orang.
Hanyasaja, lima diantaranya telah diberhentikan dengan hormat oleh Menteri Dalam Negeri setelah mereka ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak pada 15 Februari 2017.
Lima anggota DPRD adalah Yasin Payapo dari Fraksi Hanura, Syarief Hadler (PPP), Dharma Oratmangun (Golkar), Muhamad Suhfi Madjid (PKS) dan Samson Atapary dari F-PDI Perjuangan.
Menurut Edwin, tiga anggota DPRD PAW telah dilantik berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo adalah Abdul Rasyid Kotalima, Ny. Toraya Samad dan Evert Karmite.
Mereka yang dilantik adalah Abdul Rasyd yang berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat menggantikan Yasin Payapo, Ny. Toraya Samad (PKS) menggantikan Suhfi Madjid, dan Ever Kermite menggantikan Samson Atapary.
Sementara posisi Syarief Hadler (PPP) yang sudah terpilih sebagai Wakil Wali Kota Ambon belum digantikan, dan Dharma Oratmangun dari daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta Maluku Barat Daya rencananya akan digantikan Rony Sianresy.
"Kami berharap 45 kursi DPRD Maluku ini bisa terpenuhi kembali agar kinerja dewan ditingkatkan. Bagi tiga rekan PAW yang baru dilantik bisa bersinergis dengan seluruh anggota dewan dan menyesuaikan diri dengan agenda kerja yang sudah ditetapkan." katanya.
Setelah dilantik pada Rabu, (26/4), ketiga anggota DPRD PAW ini langsung mengikuti kegiatan bimbingan trekhnis di Jakarta dan nantinya akan dilanjutkan dengan agenda pengawasan DPRD tahap II serta memasuki masa reses.
DPRD Maluku akan melanjutkan agenda lainnya seperti rapat paripurna tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur dan membentuk panitia kerja (Panja) DPRD untuk melakukan pembahasan.
"Kami megetahui dari Partai Golkar sudah mengusulkan Rony Sianressy, tetapi PPP justru belum ada," kata Edwin di Ambon, Minggu (30/4/2017).
Pengusulan anggota DPRD PAW ini penting dalam menunjang tugas dan kerja legislatif di Provinsi Maluku yang seharusnya berjumlah 45 orang.
Hanyasaja, lima diantaranya telah diberhentikan dengan hormat oleh Menteri Dalam Negeri setelah mereka ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak pada 15 Februari 2017.
Lima anggota DPRD adalah Yasin Payapo dari Fraksi Hanura, Syarief Hadler (PPP), Dharma Oratmangun (Golkar), Muhamad Suhfi Madjid (PKS) dan Samson Atapary dari F-PDI Perjuangan.
Menurut Edwin, tiga anggota DPRD PAW telah dilantik berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo adalah Abdul Rasyid Kotalima, Ny. Toraya Samad dan Evert Karmite.
Mereka yang dilantik adalah Abdul Rasyd yang berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat menggantikan Yasin Payapo, Ny. Toraya Samad (PKS) menggantikan Suhfi Madjid, dan Ever Kermite menggantikan Samson Atapary.
Sementara posisi Syarief Hadler (PPP) yang sudah terpilih sebagai Wakil Wali Kota Ambon belum digantikan, dan Dharma Oratmangun dari daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta Maluku Barat Daya rencananya akan digantikan Rony Sianresy.
"Kami berharap 45 kursi DPRD Maluku ini bisa terpenuhi kembali agar kinerja dewan ditingkatkan. Bagi tiga rekan PAW yang baru dilantik bisa bersinergis dengan seluruh anggota dewan dan menyesuaikan diri dengan agenda kerja yang sudah ditetapkan." katanya.
Setelah dilantik pada Rabu, (26/4), ketiga anggota DPRD PAW ini langsung mengikuti kegiatan bimbingan trekhnis di Jakarta dan nantinya akan dilanjutkan dengan agenda pengawasan DPRD tahap II serta memasuki masa reses.
DPRD Maluku akan melanjutkan agenda lainnya seperti rapat paripurna tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur dan membentuk panitia kerja (Panja) DPRD untuk melakukan pembahasan.