Jakarta, infobreakingnews - Karena lebih dari sekali ditemukan bersma paslon Cagub DKI Anies Baswedan, akhirnya untuk menguji kebenaran isu ada main dibalik layar panggung Pilkada DKI Jakarta, sang ketua KPU DKI Jakarta Sumarno harus menjalani sidang kode etik penyelenggara Pemilu, Kamis (30/3). Sidang berlangsung di Gedung Nusantara IV, kompleks MPR/DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Sumarno diadukan oleh Budi Sukmana dari Forum HMI Lintas Generasi. Salah satu pokok pengaduan, dia mendalilkan bahwa pada 19 Februari 2017, Teradu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, bertemu dengan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata Jakarta Selatan. Teradu bukannya menghindar namun malah membiarkan Anies Baswedan meneriakan yel-yel bersama pendukungnya.
"Hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar ketentuan pasal 14 huruf c dan a kode etik penyelenggara Pemilu," kata Budi.
Dia menambahkan, Teradu diduga memiliki kedekatan khusus dengan Anies. Keduanya sama-sama aktif di HMI MPO. Kesamaan ini dinilai Pengadu bisa merusak nilai independensi Teradu.
Sumarno juga diadukan dalam perkara lain oleh Perkumpulan Cinta Ahok.
Persidangan ini sendiri diketuai Jimly Asshiddiqie, dan anggota Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. *** Candra Wibawanti.