BERITA MALUKU. Komandan Pangkalan Utama TNI AL IX Ambon Laksamana Pertama TNI Nursinggih Prihartono mengapresiasi penyelengaraan sosialisasi asuransi sosial bagi prajurit TNI dan aparatur sipil negara di lingkungannya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh wakilnya, Kolonel Marinir Imam Sopingi pada Sosialisasi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Gedung Manggalaloka Lantamal IX di Ambon, Kamis (30/3/2017).
"Selaku Danlantamal IX, saya menyambut gembira penyelenggaraan kegiatan ini, karena mempunyai arti penting bagi kita semua untuk mengetahui dan memahami Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015," katanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri diterbitkan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991.
Dia mengatakan peraturan tersebut dibuat agar para prajurit TNI mengetahui hak-hak asuransi dan tunjangan kesejahteraan yang harus diterima, juga kewajiban mereka dalam pengurusan administrasinya.
Sebagai peserta Asabri, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap prajurit TNI dan keluarganya berhak mendapatkan manfaat santunan dan pelayanan pembayaran pensiun yang merupakan salah satu tunjangan kesejahteraan.
Tapi pengetahuan terhadap informasi mengenai hak dan kewajiban peserta Asbri, dinilai masih minim.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi Asabri peserta lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan hak-haknya, sehingga dalam pengurusan manfaat asuransi dan pensiun tidak ada keterlambatan," katanya.
Sosialisasi Asabri di Lantamal IX Ambon disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang PT Asabri Ambon Kombes Pol. Purnawirawan Triningsihdi. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai hubungan kemitraan antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Asabri.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh wakilnya, Kolonel Marinir Imam Sopingi pada Sosialisasi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Gedung Manggalaloka Lantamal IX di Ambon, Kamis (30/3/2017).
"Selaku Danlantamal IX, saya menyambut gembira penyelenggaraan kegiatan ini, karena mempunyai arti penting bagi kita semua untuk mengetahui dan memahami Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015," katanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri diterbitkan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991.
Dia mengatakan peraturan tersebut dibuat agar para prajurit TNI mengetahui hak-hak asuransi dan tunjangan kesejahteraan yang harus diterima, juga kewajiban mereka dalam pengurusan administrasinya.
Sebagai peserta Asabri, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap prajurit TNI dan keluarganya berhak mendapatkan manfaat santunan dan pelayanan pembayaran pensiun yang merupakan salah satu tunjangan kesejahteraan.
Tapi pengetahuan terhadap informasi mengenai hak dan kewajiban peserta Asbri, dinilai masih minim.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi Asabri peserta lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan hak-haknya, sehingga dalam pengurusan manfaat asuransi dan pensiun tidak ada keterlambatan," katanya.
Sosialisasi Asabri di Lantamal IX Ambon disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang PT Asabri Ambon Kombes Pol. Purnawirawan Triningsihdi. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai hubungan kemitraan antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Asabri.