Portal Berita Terkini ~ Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto mengungkapkan, buku Jokowi Undercover hanya berisi sangkaan dari Bambang Tri saja.
"Pelaku tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai capres di KPU Pusat," kata Rikwanto dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Bambang Tri, juga telah menyebarkan kebencian pada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S PKI Madiun 1948 dan 1965.
"Pelaku juga menyebarkan kebencian kepada masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait statement BTM (Bambang Tri) pada halaman 105 yang menyatakan bahwa Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat," ucap Rikwanto.
Bambang Tri juga menyebut, di Desa Giriroto, Boyolali adalah basis PKI terkuat di Indonesia. Padahal nyatanya, pada tahun 1966 PKI telah dibubarkan.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," ungkap Rikwanto.
Atas perbuatannya, Bambang Tri dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ia pun telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang diamankan adalah komputer, telepon genggam tersangka, flashdisk, buku "Jokowi Undercover", dokumen data Jokowi saat mendaftar di KPU Pusat dan pemeriksaan Labfor Bareskrim," tandas Rikwanto.