Surat Asli Pemberhentian Hak Protokloler dan Keuangan Bagi DPRD Timika |
Timika (KM) ---Menindaklanjuti surat Bupati Mimika No 019/1790 tentang pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD Mimika sangat tidak berdasarkan hukum. Hal ini dikatakan oleh Elminus Mom, SE Ketua DPRD Kab. Mimika periode 2014-2019 dihubungi media ini melalui pesan elektronik Rabu, (30/11/2016) sore tadi.
Menurut dia, surat tersebut sudah didaftarkan di Ombudsmen RI, Mahkamah Agung RI dan Departemen Keuangan RI, dan Menkopolhukam RI maka sebagai barang bukti untuk Mendagri ajukan kepada Presiden untuk Bupati Mimika diberhentikan tetap.
Dalam waktu dekat DPRD Mimika sesuai aturan akan Paripurna pemberhentian Eltinus Omaleng,SE.MH sebagai bupati Mimika dan akan mengangkat Yohanes Basang sebagai pengganti bupati Mimika.
Surat yang telah diterbitkan tertanggal (28/11/2016) dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE.MH untuk pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD Mimika, karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar No ; 104/B/2016/PT.TUN MKS tanggal 26 oktober 2016, mengabulkan pencabutan banding tergugat (pembanding) dengan pengajuan berkas banding perkara nomor : 34/G 2015 PTUN JYP tanggal 6 Juni 2016 oleh ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Dalam surat tertulis diperintakan kepada Sekretaris Dewan dan para kepala bagian di lingkungan Sekretaris DPRD Kab. Mimika untuk tidak merealisasi hak protekolor dan keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Mimika.
Alasan karena amar putusan pengadilan tata usaha negara Jayapura menyatakan pembatalan surat keputusan Gubernur Papua nom 155.2/385/tahun 2015 tertanggal 30 November 2015 tentang peresmian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mimika periode tahun 2014-2019.
Pewarta : Marinus Gobai