Berita Terpercaya – Seorang oknum TNI dikabarkan ikut dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi, saat menangkap tangan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair, dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, beberapa hari lalu.
Namun, oknum tersebut dilepaskan, setelah KPK menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak ini.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengakui adanya oknum TNI yang ikut tertangkap.
Namun, dia belum mengetahui secara rinci kaitan dan alasan oknum itu dilepaskan. "Saya sedang tanyakan ke penyidiknya. Termasuk soal kapasitas oknum itu ikut dijaring dan lepaskan kenapa," kata Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2016.
Untuk diketahui, petugas KPK dalam operasi tangkap tangan suap pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sempat menangkap sejumlah orang di empat lokasi. Yaitu di kawasan Kemayoran, Pulomas, Pamulang, dan Surabaya, Jawa Timur.
KPK menduga pratik suap ini dilakukan untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar. Dalam perkara itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar.
Baca Juga: Berita Olahraga