Berita Terpercaya – Badan Reserse Kriminal Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Rabu, 30 November 2016.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung, Kamis, 1 Desember 2016.
Itu mengingat Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Sore ini surat panggilan sudah dikirim ke Pak Ahok. Untuk dilakukan tahap kedua, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Martinus mengatakan, nantinya Ahok akan datang sendiri ke Markas Besar Polri tanpa ada jemputan dari kepolisian.
"Siap datang sendiri (ke Mabes Polri)," ujarnya.
Dalam surat panggilan itu, Ahok diminta untuk menemui penyidik kepolisian yaitu Komisaris Besar Polisi Ferdy Sambo dan tim penanganan perkara Ahok di Ruang Rapat Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sekira pukul 09.00 WIB.
"Pukul 09.30 WIB kami serahkan berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung, karena tim Jaksa Penuntut Umumnya ada di Kejaksaan Agung. Apakah akan diserahkan ke Kejari Jakut sesuai locusnya, kami lihat," katanya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Berita Olahraga