BUPATI BARRU BISA DIMISKINKAN
UNDANG-undang tindak pidana pencucian uang (UUTPPU) yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bisa membuat Bupati Barru, Andi Idris Syukur, diganjar dengan hukuman yang berat. Penerapan pasal komulatif antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang bisa membuat terdakwa dimiskinkan. UU TPPU sudah memberikan dasar hukum yang memadai untuk itu. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Riset dan Data Anti Korupsi Communitte (ACC) Sulawesi, Wiwin, kepada wartawan.
Menurutnya, apabila jaksa penuntut umum menerapkan dakwaan komulatif yaitu menggabungkan pasal-pasal dalam UU tindak pidana korupasi dengan pasal-pasal dalam UU tindak pidana pencucian uang maka terdakwa koruptor bisa diganjar hukuman berat sekaligus dimiskinkan. Caranya, dengan menerapkan pembuktian terbalik. Atau, bisa saja lebih dari itu apabila pihak-pihak yang patut diduga ikut memanfaatkan aliran dana dan ataupun barang bukti kejahatan terkait dengan proses pencucian uang hasil korupsi tersebut diseret pula sebagai pelaku aktif, pelaku pasif atau sebagai fasilitator.
Namun JPU harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya baru bisa menjerat terdakwa dengan pasal TPPU supaya betul tidak ada barang bukti yang sengaja dihilangkan jejaknya dan itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
Sebab mobil yang dijadikan barang bukti TPPU ternyata diklaim terdakwa sebagai hasil jual beli yaitu mobil Pajero Sport 2.5 D GLX Nomor Rangka MMBGNKH40CF16420, Nomor Mesin 4D56UCDF8668 dengan warna abu-abu metalik yang menurut JPU diperoleh dengan cara memaksa karena jabatan dan wewenang yang dimiliki. Perbuatan terdakwa Andi Idris Syukur ini terjadi di Kantor Bupati Barru ketika terdakwa menjabat sebagai Bupati Barru periode sebelumnya.
Sedangkan penasehat hukum Idris Syukur mengatakan bahwa pasal 3 UU No.8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang itu tidak dapat diterapkan oleh JPU karena tidak ada analisis dari PPATK.
Toh JPU mengatakan tidak perlu ada analisis dari PPATK jika pasal yang utama didakwakan yakni pasal 12 e UU No.31/1999 dan pasal 3 UU No.8/2010.
Mabes Polri menjerat Andi Idris Syukur dengan pasal 12 UU korupsi dan pasal 3 dan 5 UU No.8/2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dia diduga menerima gratifikasi berupa mobil mewah di antaranya 1 Toyota Alfard warna hitam dari PT Cipta Bahara Bata dan PT Jaya Bakti terkait dengan proyek pembangunan ruko dan sejumlah pasar. Kemudian menerima mobil Pajero Sport terkait proyek Pelabuhan Garongkong dan melanggar Perda No.1/2015 lantaran tidak membentuk perusahaan daerah kepulauan dan pelayaran.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Bareskrim Mabes Polri) menggeledah Kantor Bupati Barru di Jalan Sultan Hasanuddin. Tim dari Bareskrim Divisi Ekonomi Khusus yang terdiri atas 6 orang tiba di Kantor Bupati Barru dengan menggunakan kendaraan taktis milik Polda Sulselbar. Penyidik juga dikawal oleh 16 orang personil Gegana Polda Sulselbar serta dilengkapi dengan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Makassar, dan dibantu petugas Polisi Pamong Praja Kabupaten Barru. Muhlis, anggota Satpol PP yang sedang piket, dan Asisten II Pemerintah Kabupaten Barru, Andi Adnan Azis, tiba di Kantor Bupati Barru untuk menjadi saksi penggeledahan. "Tersangka diduga melakukan pemerasan dan pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Victor Simanjuntak, saat itu.
Kepala Unit Tipikor Bareskrim Mabes Polri, AKBP Samsubair, mengatakan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa 19 dokumen kelengkapan pembangunan Pelabuhan Garongkong, menyita Perda Izin Tambang dan buku agenda milik Idris dan administrasi lainnya.
Diharapkan semua bukti yang ditemukan polisi tersebut dapat memperkuat jeratan JPU kepada terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar khususnya kepada terdakwa Andi Idris Syukur. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online