Lombok Tengah, sasambonews.com. Sekretaris
"Saya sudah meminta BKD untuk tidak melakukan perpisahan bagi alumni prajabatan semua angkatan" kata Sekda H.M.Nursiah dikantor Bupati Rabu 26/10.
Sekda mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan dengan cara memungut biaya dari peserta diluar ketentuan tidak diperbolehkan.
Menurut Sekda, kegiatan perpisahan bukan inisiatif BKD tetapi inisiatif PNS K2 itu sendiri. Meski demikian tetap saja menyalahi aturan. "Kalau itu inisiatif mereka maka jangan satu senpun uang itu dinikmati BKD, serahkan seluruhnya kepada mereka" tegasnya.
Tetapi kata Sekda, meski inisiatif mereka tetap saja menjadi opini publik bahwa yang menyelenggarakan adalah BKD karena itu harus ditiadakan. "Pasti orang mengira BKD yang punya mau, makanya sekali kali kita batalkan" jelasnya.
Untuk membuktikan keseriusan Sekda melarang kegiatan itu, dia langsung menelpon ketua Forum K2. "Tolong dibatalkan kegiatan itu, itu dituding ada pungli oleh orang nanti jadi masalah" pintanya kepada ketua Forum melalui telpon.
Menurutnya, konsekwensi dari pungli itu cukup berat. Konsekuensi hukum tidak hanya bagi penerima uang, pemberi uang juga akan kena. Am