Media Online Antara – Anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul menilai 'ancaman' seperti yang disampaikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke arah Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama merupakan tindak pidana.
Karena itu, Rizieq bisa diperiksa oleh aparat kepolisian atas pernyataannya saat aksi unjuk rasa Jumat (14/10/16) lalu.
Ketika itu, ribuan umat Islam menuntut polisi segera memeriksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama dan menghina ulama berkaitan Surat Al Maidah 51.
"Aspek hukumnya semua bisa diproses secara hukum. Jadikan hukum panglima. Dia (Rizieq) sudah kena pidananya, bisa dia dijemput paksa," kata Bang Ruhut menjawab JPNN.com, Senin (17/10/16).
Dikatakan politikus Partai Demokrat itu, aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk memeriksa Rizieq.
Sebab, ancaman membunuh Ahok yang dikatakan di depan publik itu merupakan tindak pidana murni.
"Itu tindak pidana murni, bukan delik aduan. (Disampaikan) di depan publik," tegasnya.
Ruhut juga menilai pernyataan Rizieq tidak bisa disamakan dengan apa yang dikatakan Ahok soal Surat Al Maidah 51, ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Jangan samakan dengan Ahok. Ahok itu tegas dia katakan dia tidak bicara begitu, ada pengurangan-pengurangan omongannya dan dia sudah minta maaf. Kalau Rizieq, haha.. mana ada. Dia anggap dia yang paling hebat," pungkasnya.
sumber: jpnn.com
LIKE And SHARE