POL PP KOTA MOJOKERTO TERTIBKAN PEDAGANG DI TROTOAR
PEDAGANG di sepanjang Jalan Residen Pamuji, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, ditertibkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Pasalnya, para pedagang yang mayoritas berjualan makanan dan buah-buahan itu berjualan di trotoar badan jalan.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Imam Susadi, mengatakan, para pedagang melanggar Perda No.13 Tahun 2013 tentang ketertiban umum. "Penertiban ini sudah sesuai prosedur, diawali dengan sosialisasi. Karena secara persuasif tak diindahkan ya terpaksa kami mengambil tindakan sesuai amanat perda," ungkapnya, Selasa (19/4).
Empat mobil bak terbuka dan satu unit sepeda motor roda tiga yang difungsikan sebagai tempat untuk berjualan para pedagang diamankan petugas penegak peraturan daerah (perda) tersebut. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Magersari.
Masih kata Imam, tindakan tersebut juga tak lepas dari keluhan pengguna jalan yang merasa tidak nyaman saat melintas di Jalan Residen Pamuji karena hampir separo badan jalan dipadati pedagang buah. Setelah dilakukan pendataan terhadap empat pedagang, semua barang bukti dikembalikan. "Keempat pedagang secara kolektif membuat surat pernyataan kesanggupan tidak lagi berjualan di zona dan titik steril PKL. Kalau kemudian pernyataannya diingkari dengan tetap berjualan di badan jalan, maka kami akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Imam. (F.325) web majalah fakta / majalah fakta online