KPU NTB : Calon Independen Harus Kantongi 300 ribu KTP



MATARAM,Sasambonews.com.- Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara barat memprediksi bahwa pada Pilgub 2018 nanti dari dua calon independen berpeluang lolos , namun harus mampu memenuhi 300 ribu KTP yang minimal tersebar di enam kabupaten kota.

Ketua KPU NTB Aksar Ansori , Senin (17/10/2016) ditemui kantor gubernur mengungkapkan bahwa persyaratan untuk calon persorangan pada Pilgub 2018 harus mengantongi 300 ribu KTB yang minimal tersebar di enam kabupaten kota." Meskipun dia serahkan 300 ribu tidak pasti lolos,karena sejak mendapat ada verivikasi faktual, kita akan cari benar tidak ada nama itu , kalaupun tidak ketemu kita minta tim calon juga ikut membuktikan,"tandasnya.

Menurut Aksar Ansori bahwa harus ada perhatian oleh bakal calon yang akan maju terkait keaslian KTP yang diberikan, karena apabila ada kekurangan maka harus menambah dua kali lipat." Apabila ada kekurangan 50 ribu harus minimal 100 ribu,"pungkasnya.

Menurutnya besar kemungkinan calon dari perseorangan lebih dari satu, dilihat dari jumlah penduduk di NTB." Kalau dari jumlah penduduk perkiraan calon independen bisa dua calon,"terangnya.
Dia menyakini bahwa pada Pilgub tahun 2018 nanti ada peningkatan jumlah pemilih."Kita target lebih dari 70 Persen ,"ungkapnya.

Ditambahkan Ketua KPU NTB ini bahwa pada Pilgub tahun 2018 kali ini hanya ada satu putaran."Tidak ada putaran kedua,"terangnya.

Disampaikan Aksar Ansori untuk jumlah pemilij di NTB mencapai  tiga juta lebih."Ada sekitar 3.917.207jumlah pemilih, dari jumlah KK 1.511.356.
Pertengahan 2015  jumlah kk 1.474.494,
KK akan terus bertambah,karena ada perkawinan dan kelahiran,"tandasnya.Ipr

Subscribe to receive free email updates: