KPU Maluku Pastikan Pilkada Malteng Satu Calon

BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku memastikan Pilkada Maluku Tengah hanya diikuti satu calon atau calon tunggal karena sejak dibuka pendaftar ulang 28 sampai 30 Oktober 2016 tidak ada lagi yang mendaftar.

"KPU Maluku Tengah akan menetapkan pasangan calon Tuasikal Abua - Marlattu Leleurry dengan jargon "TULUS" pada 31 Oktober 2016," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan di Ambon, Senin (31/10/2016).

Pendaftaran ulang menindaklanjuti pengumuman pada 25 - 27 Oktober 2016, menyusul jadwal penetapan calon pada 24 Oktober 2016 yang harus tertangguhkan karena hanya pasangan petahana yakni "TULUS".

"Jadi setelah tenggat waktu pendaftaran ulang ternyata memang ada yang mendaftar. Namun, pasangan bakal calon (Balon) tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang - undangan sehingga KPU Maluku Tengah melakukan penolakan," ujar Musa.

Pasangan "TULUS" diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKPI, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PBB dan Partai Hanura.

Pasangan "'TULUS" diusung sembilan partai politik (Parpol) dengan 34 dari 40 anggota DPRD Maluku Tengah.

Sebelumnya, Abua mengemukakan, siap menghadapi kotak suara kosong di Pilkada Maluku Tengah pada 15 Februari 2017, bila tidak ada pasangan lain direkomendasikan (Parpol).

Hanya saja, dia tidak mau takabur dan mendahului ketentuan perundang - undangan sehingga tetap berproses sesuai mekanisme hukum maupun politik harus dijunjung tinggi.

"Saya tidak mau mendahului kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Namun, bila ketentuan perundang - undangan serta mekanisme hukum maupun politik menjamin hanya pasangan tunggal di Pilkada Maluku Tengah, maka itu siap dilaksanakan," ujar Abua.

Pertimbangan lainnya adalah memimpin Maluku Tengah lebih dari tiga tahun terakhir ini, pasangan "TULUS" berusaha merealisasikan sejumlah program yang saat ini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Jadi, Maluku Tengah saat ini sudah berubah, makanya masyarakat mendesak untuk pasangan 'TULUS' sebagai petahana kembali memenangkan Pilkada," kata Abua.

Dia menambahkan, Pilkada di Maluku Tengah dengan karakteristik wilayah kepulauan tersebar di 18 kecamatan dan 171 desa/kelurahan membutuhkan kemampuan, baik daya maupun dana besar untuk operasional.

Subscribe to receive free email updates: