Kementerian Keuangan RI menyetujui penghapusan piutang negara non kas PDAM Kabupaten Probolinggo

Penulis : Akbar
Sabtu, 01 Oktober 2016

LECES – Setelah melalui proses panjang selama 16 tahun dan beberapa kali usulan, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI menyetujui penghapusan piutang negara non kas sebesar Rp 22.105.089.000 pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Probolinggo.

"Piutang sendiri dilakukan tahun 1994 silam. Namun karena bunga-berbunga, maka nilainya bertambah besar. Alhamdulillah, akhirnya piutang PDAM Kabupaten Probolinggo dihapus oleh pemerintah pusat," kata Direktur PDAM Kabupaten Probolinggo Bambang Lasmono.

Dari 28 PDAM di Jawa Timur yang mempunyai piutang, kata Bambang, hanya enam PDAM saja yang disetujui. Selain Kabupaten Probolinggo juga ada Kabupaten Ponorogo, Pasuruan, Lamongan, Kediri dan Lumajang.

"Hanya saja, syarat penghapusan piutang PDAM ini harus ada Perda (Peraturan Daerah) Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Probolinggo. Sisi lain kami sudah memiliki Perda itu. Nantinya salinan Perda tersebut harus dikirimkan kepada Kementerian Keuangan RI," jelasnya.

Dengan adanya penghapusan piutang PDAM ini, Bambang mengharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan secara otomatis pihaknya siap menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) kepada Pemkab Probolinggo.

"Selama ini kita sudah membayar ABT (Air Bawah Tanah) antara Rp 20 juta hingga 30 juta setiap bulan tergantung dari banyaknya pemakaian. Dan untuk PAD sendiri, kemungkinan baru tahun 2018 atau 2019 bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah," pungkasnya. (wan/ast)

//

Subscribe to receive free email updates: