Berita Metropolitan – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan akan dipanggil paksa apabila tidak hadir dalam pemeriksaan kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan terhadap Dahlan ini dijadwalkan hari ini oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung meminta Dahlan hadir dalam pemeriksaan kali ini. Sebab, sebelumnya, Dahlan sudah dua kali mangkir pemeriksaan Kejati.
"Sebagai warga negara yang baik, harusnya hadir ya. Apalagi cuma diperiksa sebagai saksi," kata Maruli dikutip Kompas TV, Senin (17/10/2016).
"Kalau tidak hadir ya terpaksa kita mencari yang bersangkutan," tandas dia.
Sebelumnya, Dahlan yang juga mantan CEO media naional ini sempat dicekal. Pencekalan dilakukan untuk memudahkan Kejati memeriksa Dahlan Iskan dalam dugaan kasus penjualan aset negara saat dia menjabat direktur utama BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), periode 2000-2010.