Inilah Sederet Kasus Penistaan Agama di Indonesia yang Diproses Hukum


Inilah Sederet Kasus Penistaan Agama di Indonesia yang Diproses Hukum

Berita Islam 24H - Kasus penistaan agama saat ini sedang ramai menjadi perbincangan setelah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) diduga melecehkan Alquran surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Sejumlah elemen dari umat Islam pun melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Namun, penistaan agama bukan baru kali ini terjadi di Indonesia. Sebelum kasus Ahok, beberapa kasus telah terjadi dan pelakunya harus menjalani masa hukuman. Berikut beberapa kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia yang diambil dari berbagai sumber:

1. Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR)

Gafatar memiliki ribuan pengikut dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Mereka menetap di Kalimantan dan menggarap lahan kosong dengan bertani. Mereka membangun gubuk untuk ditempati beberapa kepala keluarga. Namun, ada juga yang menyewa rumah warga.

Aktivitas mereka tertutup bagi warga setempat. Namun, setelah kasus hilangnya dokter Rica Tri Handayani terbongkar, aktifitas Gafatar pun terbongkar. Gafatar diduga telah melakukan penistaan agama.

Gafatar diketahui oleh tim gabungan yang dikomandoi oleh Kejaksaan Agung merupakan metamorfosis dari ajaran Alqaidah Al Islamiyah. Di mana ajaran tersebut dilarang sejak tahun 2007 karena diniliai sesat.

Selain metamorfosis dari Al-Qaedah Al-Islamiyah, MUI setidaknya menemukan tiga poin yang membuat Gafatar dinyatakan sesat yaitu penokohan Musaddeq sebagai juru selamat setelah Nabi Muhammad SAW. Selain itu,Gafatar tidak mewajibkan pengikutnya menjalankan ibadah agama Islam yang sebenarnya.

MUI juga menemukan penafsiran ayat suci yang tidak sesuai aqidah. Dalam ajaran Gafatar juga ditemukan pelafalan syahadat yang baru. Saat ini, kasus ini sudah diproses secara hukum. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka yaitu Musaddeq yang mengaku sebagai nabi, Andre Cahya sebagai Presiden Negeri Karunia Semesta Alam dan Mafhul Muis Tumanurung selaku Wakil Presiden.

Ketiganya dijerat dengan pasal penistaan agama 156 KUHP, Pasal 110 tentang Pemufakatan untuk makar dan Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut. Kini berkas ketiganya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung guna proses lebih lanjut.

2. Penistaan Agama Arswendo Atmowiloto melalui Tabloid Monitor.

Kasus ini terjadi pada masa Orde Baru tepatnya di tahun 1990. Kala itu, Arswendo menjabat sebagai pemimpin redaksi Tabloid Monitor. Arswendo harus merasakan kehidupan di balik jeruji besi setelah divonis 5 tahun penjara karena telah melakukan penistaan agama.

Dia masuk penjara karena Tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang tokoh pembaca. Arswendo menempati urutan ke-10 tokoh pembaca. Umat Islam dibuat marah setelah nama Nabi Muhammad SAW berada di urutan ke-11. Arswendo pun diproses hukum hingga akhirnya masuk bui.

3. Penistaan Agama oleh Nando Irawansyah M'ali terhadap Agama Hindu

Nando dilaporkan ke Polda Bali oleh sebuah organisasi di Bali karena dianggap melecehkan agama Hindu melalui akun Facebook pribadinya. Nando menyebut kata-kata 'F**k You Hindu' karena kesal tidak adanya saluran televisi saat hari raya Nyepi.

Kasus ini terjadi pada tahun 2015 sehari setalah perayaan hari raya Nyepi. Polda Bali sempat melakukan gelar perkara kasus ini. Namun, kasus tersebut akhirnya dianggap selesai secara adat setelah yang bersangkutan meminta maaf. Sedangkan secara hukum, tidak ada lagi informasi mengenai kelanjutan kasus tersebut.

4. Penistaan Agama Hindu oleh Rurgiani

Rusgiani harus menjalani hukuman 14 bulan penjara setelah majlis hakim memutuskan perbuatannya dinyatakan penistaan agama. Rusgiani yang merupakan ibu rumah tangga menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.

Pernyataan Rusgiani bermula saat dirinya melewati rumah Ni Ketut Surati, di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, pada 25 Agustus 2012. Saat di depan rumah itulah, Rusgiana menyebut canang tersebut najis. 

5. Penistaan Agama terhadap Agama Kristen oleh Heidi Euginie

Heidi Eugenie merupaka pemimpin jamaat di Gereja Bethel Tabernakel, Shekinah, Bandung, Jawa Barat. Khotbahnya dinilai menistakan agama karena menyebut seekor ular yang menggoda Adam dan Hawa pada kisah penciptaan separuhnya berbadan perempuan.

Heidi pun harus menjalani proses hukum akibat dari pernyataanya tersebut hingga ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan Heidi tidak sesuai dengan ajaran Kristen yang menyatakan ular yang menggoda Hawa pada kisah penciptaan tidak sedikitpun menyerupai manusia.

Namun, Heidi akhirnya divonsi bebas oleh majelis hakim setelah eksepsinya diterima. Sehingga pengadilan memerintahkan Heidi keluarkan dari tahanan.

6. Penistaan Agama Islam oleh Ki Panji Kusmin pada 1968.

Setelah rezim Sukarno tumbang seiring dengan tersungkurnya PKI dalam pentas politik Indonesia, rezim Suharto yang menyebut diri sebagai Orde Baru, naik tahta menggantikannya. Namun, sebelum 'lengser keprabon', pada 27 Januari 1965 Presiden Sukarno menerbitkan Penetapan Presiden Republik Indonesia (Pepres) Nomor 1 tahun 1965, tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Perpres ini kemudian menetapkan menambahkan pasal penodaan agama di dalam bab yang mengatur tentang ketertiban umum, Pasal 156 a KUHP.

Tapi pertanyaannya kemudian: Apakah sinisme terhadap agama –di antaranya Islam-- menjadi berhenti? Jawabannya ternyata tidak! Sinisme (bahkan bisa disebut phobia) terus berlanjut.

Ujian pertama 'keampuhan' pasal ini terjadi pada bulan Agustus 1968. Majalah sastra termuka yang diasuh HB Jassin --Majalah Sastra, Th. VI. No. 8, Edisi Agustus 1968 – mempublikasikan cermin kontroversial 'Langit Makin Mendung' karya sesorang yang menyebut dirinya sebagai Ki Panji Kusmin.

Saat itu kontroversi pun meledak hebat. Umat Islam saat itu merasa tersinggung dengan cerpen tersebut yang dianggap menghina Islam. Pengadilan kasus penistaan agama oleh Ki Panji Kusmin ini digelar di PN Medan, meski digelar melalu sidang in absentia karena terdakwa Ki Panji Kusmin tak dapat dihadirkan. Pada akhir persidangan putusan hakim menvonis hukuman berupa berupa kurungan selama satu tahun dan masa percobaan dua tahun kepada seseorang yang menyebut dirinya dengan nama Ki Panji Kusmin tersebut. [beritaislam24h.com / rci]

Subscribe to receive free email updates: