Menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mempunyai tugas:
a. menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan proses perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
b. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
c. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
e. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
f. menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
g. menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
h. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan
i. melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
"Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Perpres ini menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan.(SKb)