Bagaimana Cara Penetapan Pemenang Lelang Itemized dan Cara Settingnya Pada SPSE


Pengadaan.web,id - Lelang/pengadaan itemized merupakan hasil dari implementasi Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012 pasal 80 ayat 6 yang menyebutkan bahwa: Kelompok Kerja ULP dapat menetapkan hasil pemilihan kepada lebih dari 1 (satu) penyedia. Lelang model Itemized seperti ini di Indonesia bisa dikatakan sebagai proses lelang yang baru dibandingkan dengan negera-negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkannya.

Penetapan lebih dari (1) satu pemenang dilakukan guna mencapai prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu prinsip efisien dan efektif. Selain itu, diputuskannya metode lelang Itemized oada suatu paket pekerjaan dengan pertimbangan sebagai berikut.

1. Keterbatasan kapasitas/layanan Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi kualifikasi,
2. Penetapan hasil Sayembara/Kontes, dan/atau
3. Keragaman item barang/jasa dalam suatu paket kegiatan.

Berdasarkan Perpres 70 tahun 2012 Pasal 80 Ayat (6), kegaiatan pengadaan dengan model lelang Itemized ini kebanyakan ditujukan: untuk pengadaan obat-obatan, jasa penjualan Surat Berharga Negara (SBN), Pengelolaan Kas Negara, dan pelelangan yang dilakukan dengan menawarkan sejumlah item pekerjaan sejenis yang dibagi dalam beberapa paket/sub paket dan dilakukan secara sekaligus (pelelangan itemized).

Pengadaan obat-obatan/bahan sediaan/produk farmasi merupakan salah satu kegiatan pengadaan yang disarankan dilakukan dengan model itemized. Melihat beragamnya item barang dan tingkatan penyedia obat-obtan/bahan sediaan/produk farmasi, make lelang itemized akan lebih optimal untuk dilakukan. Apalagi jika nilai paket pengadaan tersebut bersifat routine dan laverage, maka setiap distributor dapat menawarkan produk-produk yang ada pada masing-masing penyedia, dengan tingkatan harga pada level distributor. Suatu pengadaan menggunakan model lelang itemized digunakan karena kemungkinan penyedia tidak bisa memenuhi yang diminta untuk semua yang dilelangkan dalam satu paket.


Source: Deby Sandra (Kepala ULP RSUP DR. M. Djamil Padang), pada Majalah ProcurementNews
Penetapan pemenang dalam metode ini dilakukan untuk masing-masing paket/sub paket. Dengan demikian dalam satu paket pelelangan terdapat beberapa pemenang, dimana Penyedia dapat memenangkan lebih dari satu item pekerjaan yang ditawarkan. Contohnya seperti Pengadaan lelang dibawah ini.


Dari contoh sederhana diatas bisa dilihat bahwa dengan pelelangan biasa dimana 3 item pekerjaan tersebut disatukan dalam 1 paket pekerjaan dan 1 paket pelelangan maka yang menjadi pemenang adalah Penyedia C dengan nilai penawaran Rp. 207.000.000,-. Sementara dengan pelelangan itemized total kontrak yang akan didapat hanya Rp. 204.500.000,- terjadi efisiensi harga sebesar Rp. 2.500.000,-.

Cara Setting Lelang Itemized Pada SPSE

Sevelumnya, kita menyamakan terlebih dahulu perepsi untuk Versi SPSE yang kita gunakan. Versi SPSE yang dipakai adalah versi 3.6. SPSE versi 3.6 ini sudah memiliki fitur itemized, akan tetapi tidak diaktifkan agar pengguna tidak bingung. Untuk mengaktifkan lelang itemized SPSE, terlebih dahulu harus mengirimkan surat kepada helpdesk-lpse@lkpp.go.id untuk mengaktifkan lelang itemized pada server SPSE K/L/D/I tempat kita bekerja, yang ditujukan kepada direktur pengembangan SPSE. Setelah disetujui permohonan pengaktifan lelang itemized tersebut, maka berikut tanda-tanda jika itemized sudah aktif pada menu paket pekerjaan terdapat pilihan "penetapan pemenang" lelang, yaitu apakah dengan 1 Pemenang atau lebih dari 1 Pemenang (itemized). Seperti yang tertampil pada gambar dibawah ini.


Demikianlah ulsan mengenai cara penetapan pemenang lelang itemized dan cara setting model penetapan lelang itemized pada SPSE. Semoga bermanfaat dan maju Pengadaan Indonesia!.

Subscribe to receive free email updates: