LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.- Dua dari Tiga orang Gadis yang rata – rata masih berusia 16 Tahun warga Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah, yakni IA dan DW , gagal menjadi pengantin, karena tidak mendapat restu dari kedua orang tuanya, dan dari Calon Suaminya, sedangkan , PT resmi menjadi calon pengantin, setelah kedua orang tua dan calon suaminya setuju untuk menikahinya.
Ketiga Gadis asal Desa Jago itu, awalnya pada malam Takbiran Hari Raya Idul Adha, Minggu, (11/9/2016) keluar rumah bersama pasangan (Pacar) masing – masing, yakni RD, IW warga Desa Batujai Kecamatan Praya Barat dan MR warga Desa Batu Jangkih Kecamatan Praya Barat Daya menggunakan Sepeda Motor.
RD dan IW diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMA di wilayah Kecamatan Praya Barat. Karena telah larut malam, ketiga Pemuda asal Desa Batu Jai dan Batu Jangkih itu, tidak mengantar ketiga Gadis Desa Jago itu sampai di depan Rumahnya.
Anggota Keluarga ketiga Gadis asal Desa Jago itu pun keberatan, dan mengadukan persoalan tersebut ke Polsek Praya Lombok Tengah." Mereka (Gadis Jago) keluar rumah sampai tengah malam bersama pacarnya. Karena tidak terima,orang tua mereka mengadukan persoalan itu, dan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, ketiga orang Pacar Gadis asal Desa Jago itu kita amankan di Polsek," ungkap Kapolsek Praya Iptu. Dewa K Suardana (13/9/2016).
Tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum, keluarga atau orang tua dari RD, IW dan MR bersama keluarga ketiga Gadis Desa Jago bersefakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah, mupakat dan diselesaikan secara Adat.
Oleh pihak Polsek Praya, kedua belah pihak di mediasi di Musolla Nurul Baroqah Polsek Praya Lombok Tengah.
Dalam Mediasi tersebut, dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat Desa, dan anggota Babinsa/Bhabinkamtibmas dari tiga Desa.
Dan hasil dari Mediasi tersebut, RD warga Desa Batu Jai dan MR warga Desa Batu Jai batal menuju pelamina, dengan alasan keduanya masih berstatus Pelajar. Karena gagal dinikahi, keduanya pun diberikan sanksi adat yakni diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 10 juta kepada pihak keluarga IA dan DW warga Desa Jago.
Sedangkan IW warga Desa Batu Jai, setelah dilakukan Mediasi setuju dan sanggup untuk menikahi PT warga Desa Jago."Mereka sudah sefakat, persoalan itu diselesaikan secara adat. Hasilnya dua pasang tidak jadi menikah, dengan alasan yang laki – laki masih sekolah dan diwajibkan membayar sanksi adat, sedangkan satu pasang yakni IW dan PT bersedia untuk menikah," tutur Iptu. Dewa.
Menurut Iptu. Dewa, tidak semua persoalan yang terjadi di tengah – tengah masyarakat harus diselesaikan secara hukum,melainkan juga bisa diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan secara adat." Inilah tugas Polisi, jadi tidak semua persoalan harus di selesaikan secara hukum,melainkan bisa diselesaikan secara Musyawarah,Mufakat dan secara Adat. Kalau itu sudah dilakukan dan tidak menemui titik temu penyelesaikan masalah baru diselesaikan secara hukum, dengan catatan, setelah di proses secara hukum tidak boleh ada istilah berdamai ataupun cabut laporan," ujarnya. |rul.