Keduanya ingin Mario Teguh meminta maaf atas apa yang telah disampaikan di dalam wawancara Mario Teguh dengan seorang host di sebuah stasiun televisi.
"Laporan pencemaran nama baik, terus pelanggaran undang-undang ITE, terus undang-undang penyiaran juga," terang pengacara Ario Kiswinar, Ferry Amahorsea, via telepon, Kamis (29/9/16).
Lantaran memasukan UU ITE ke dalam laporannya, Ario Kiswinar dan Aryani Soenarto juga akan melaporkan pihak televisi yang menayangkan acara tersebut.
"Jadi yang saya laporkan Mario Teguh dan pimpinan redaksi sebuah stasiun televisi. Pasal 311 KUHP, undang-undang ITE, sama undang-undang penyiaran," kata Ferry Amahorsea.
Tak ingin sembarangan melaporkan, pihak Ario Kiswinar dan Aryani Soenarto juga akan melengkapkan laporannya dengan berbagai macam bukti. Salah satunya adalah rekaman Mario Teguh yang menuduh Aryani Soenarto melakukan hubungan gelap dengan pria lain.
"Bukti transkrip wawancara. Dia (Mario Teguh) kan menyangkal di Kompas TV, mengatakan bahwa Kiswinar bukan anaknya. Terus dia menuduh bahwa ada hubungan Ibu Aryani dengan Mr X," jelas Ferry Amahorsea.
"Jadi, dia juga di situ secara gamblang menjelaskan kemiripan Kiswinar dengan Mr X. Artinya apa tuh, dia menuduh dong bahwa anak itu hasil perselingkuhan Aryani dengan Mr X. Nah sekarang kami mau tanya, Mr X itu siapa sih?," kata Ferry Amahorsea. [src/msn]