Penghuni rumah BRR bertemu Wali Kota Gunungsitoli |
Beberapa penghuni perumahan BRR tersebut menemui Wali Kota Gunungsitoli, Lakhòmizaro Zebua di Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Senin (26/09/2016). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Sekda Kota Gunungsitoli, Kasat Pol PP dan Kepala Bidang Aset Kota Gunungsitoli.
Wali Kota Gunungsitoli pada tanggapan atau jawabannya terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2016 mengatakan bahwa tindakan penggusuran yang dilakukan pada hakekatnya untuk menertibkan sejumlah penghuni perumahan yang tidak memiliki dokumen resmi serta telah melakukan tindakan sepihak dengan merubah kondisi fisik bangunan.
"Upaya penertiban yang dilakukan juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi penghuni perumahan mengingat sebagian besar mereka menyewa dari oknum-oknum tertentu,"kata Lakhòmizaro, selasa (27/09/2016).
Mencermati kondisi itu,menurut Wali Kota pihaknya telah melakukam pertemuan dengan penghuni rumah BRR itu dan memperbolehkan penghuni menempati kembali perumahan setelah sebelumnya mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Sebelumnya, pada pemandangan umum fraksi Demokrat DPRD Kota Gunungsitoli terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2016 meminta Wali Kota Gunungsitoli agar sejumlah warga yang telah dikeluarkan dari rumah BRR tersebut dikembalikan ke rumah yang ditempati sebelumnya. (EG)