"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku ini adalah DPO kasus pencurian obat pertanian di Desa Bodas, Kecamatan Tukdana, " ucap Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki didampingi Kasuba Humas AKP Heriyadi, Minggu (23/10/2016).
Polisi yang datang kelokasi mengamankan Kar dari amukan massa dan saat dilakukan iterogasi pelaku juga mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di kios pertanian di Desa Bodas, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada bulan Agustus lalu. Bahkan dari tempat itu pula ditemukan sebuah kunci letter T yang akan digunakannya untuk mencuri motor milik warga. Hanya saja dalam aksinya keburu diketahui masyarakat hingga diamankan.
" Jajaran kami juga mengungkap kalau pelaku ini adalah residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dan sudah 3 kali masuk LP," katanya.
Selain ditemukan anak kunci palsu leter T, pihaknya juga menemukan sebilah pisau belati milik pelaku yang diduga kerap dilakukannya untuk aksi kejahatan.
"Saat dilakukan penggeledah petugas juga menemukan isim atau jimat 3 macam dari dompetnya termasuk sebuah HP dan uang seratus ribu rupiah. Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk penyidikan, pendalaman dan pengembangan kasus, " tegasnya.