Ini Syarat Umum dan Syarat Khusus Pelamaran CPNS 2018 di Nias Utara

Kantor BKD Nias Utara |foto: haogô Zega
Nias Utara,- Untuk melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, masing-masing pelamar harus mempersiapkan berbagai persyaratan sesuai yang tertera dalam Pengumuman Bupati Nias Utara Nomor: 800/2459/3/BKD/2018. Selasa (25/9/2018).

Berikut syarat umum dan syarat khusus yang harus di penuhi calon pelamar CPNS tahun 2018 di Kabupaten Nias Utara;

Untuk Persyaratan Umum, yakni Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan; Usia untuk pelamar umum paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar dengan ditunjukan KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah.


Sementara usia untuk pelamar eks Tenaga Honorer K-II maksimal 35 tahun pada 1 agustus 2018 dan bekerja terus menerus sampai saat ini; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak dengan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS/ Anggota TNI/ Polri/ Pegawai BUMN/ BUMD, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS/ Calon Anggota TNI/ Polri serta Anggota siswa sekolah ikatan dinas pemerintah; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.


Kualifikasi pendidikan untuk pelamar umum yaitu memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dan kualifikasi pendidikan untuk pelamar dari eks tenaga honorer K-II yaitu minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada 3 november 2013; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan terdaftar di Forlap Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan; Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; Berkelakuan baik.


Calon pelamar yang berasal dari pelamar umum hanya boleh mendaftar pada satu instansi/ daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi; Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). 
Sementara untuk persyaratan khusus yang harus dilengkapi oleh setiap pelamar adalah membuat surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri memakai tinta warna hitam dan ditandatangani asli diatas materai Rp 6000 sebanyak dua rangkap ditunjukan kepada Bupati Nias Utara di Nias Utara, dengan melampirkan: Tanda bukti kartu pendaftaran online sebanyak dua rangkap; Asli Ijazah/ Akta IV Perguruan tinggi terakhir serta fotokopi yang disahkan/ dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur bagi Universitas/ Institut/ Sekolah Tinggi Akademi/ Politeknik dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi sebanyak dua rangkap; Asli transkrip nilai akademi serta fotokopi transkrip nilai yang disahkan/ dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur bagi Universitas/ Institut/ Sekolah Tinggi Akademi/ Politeknik/ Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi sebanyak dua rangkap; Asli sertifikat pendidik serta fotokopi yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi yang memiliki) sebanyak dua rangkap.


Bagi pelamar dengan kriteria disabilitas fisik ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis/ tingkat disabilitas sebanyak dua rangkap; Pasphoto terbaru warna berlatarbelakang merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak 3 lembar (dibelakang foto agar ditulis nama lengkap); Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih sebanyak dua rangkap.

Kemudian Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas dari pemerintah kabupaten Nias Utara sebelum memilikii masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat menjadi CPNS dilingkungan pemerintah kabupaten Nias Utara yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh  calon pelamar sebanyak dua rangkap; Asli KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku serta fotokopi yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak dua rangkap; Tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer K-II tahun 2013 (khusus pelamar dari eks tenaga honorer K-II) sebanyak dua rangkap; 
Dalam lamaran, pelamar harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar, dan penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman. Persyaratan khusus lainnya yang dilengkapi kembali oleh pelamar setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS. 

Semua kelengkapan persyaratan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan dan dalam map plastik bertulang/ berlobang folio, yaitu Tenaga Honorer K-II (warna merah muda), Tenaga Guru (warna merah), Tenaga Kesehatan (warna kuning), Tenaga Teknis (warna biru), Disabilitas (warna hijau), dan Cumlaude (warna ungu).

Pada bagian depan map tersebut ditulis nama lengkap, pendidikan, jabatan yang dilamar, alamat lengkap sesuai KTP dan KK, nomor telepon/ HP yang aktif. 
"Untuk mengikuti seluruh seleksi penerimaan CPNS tahun 2018, para peserta tes Tidak Dipungut Biaya apapun," ucap Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Pegawai pada BKD Nias Utara, Theofilus Soziduhu Hulu. (Haogô Zega)

Subscribe to receive free email updates: