Agusman Lahagu di Pengadilan Negeri Gunungsitoli |Foto: Budi |
Hal itu diungkapkan Agusman Lahagu kepada wartanias.com di Pengadilan Negeri Gunungsitoli saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari petugas pajak sibolga dan pusat, Senin (17/10/2016) malam.
Agusman menceritakan bahwa pada tanggal 12 April 2016 itu dua orang yang mengaku sebagai petugas pajak memberikan surat paksa untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp. 14.712.798.792.000.
"Saat itu datang petugas pajak memberikan surat paksa untuk menagih saya. Setelah dikasih surat itu dibilangnya kalau setelah 2x24 jam setelah diterima kalau tidak membayar di kantor pos atau di Bank maka semua asetmu ini kami sita. Saya sendiri yang menjadi juru sita. Yang bilang itu Paradatoga Siahaan, saya tidak pulang ke Sibolga. Saya tunggu 2x24 jam hingga kamu membayar,"kata Agusman menirukan perkataan petugas pajak saat itu.
Saat itu menurut Agusman, rekan dari Pratoga Siahaan yang bernama Sozanolo Lase juga menanyakan kepada Agusman nilai keseluruhan aset yang dimiliki Agusman. Ia mengaku nilai keseluruhan asetnya tidak mencapai 14 Miliar rupiah.
"Lalau kata Sisozanolo Lase, berapa asetmu ini semua tidak sampai 14 miliar apa ada lagi aset yang lain, saya bilang tidak ada inilah aset saya semua jadi dia bilang kurang ini smua kalau aset ini dan terpaksa disitalah semua ini. Maka karena saya dengar kata disita semua, langsung saya bingung dan gak bisa saya kedalikan lagi emosi saya, makanya terpintas dimata saya pisau itu dan langsung saya ambil dan langsung saya tikam mereka berdua,"kata Agusman.
Menurutnya, nilai pajak yang ditagih oleh petugas pajak selama dua tahun tersebut pernah dia pertanyakan di kantor Pajak Sibolga. Namun jawaban yang diberikan pihak kantor pajak Sibolga tidak memuaskan Agusman.
"Pernah saya pertanyakan pajak saya itu di KPP Pratama sibolga dan mereka bilang nilai itu menurut perhitungan merek. Dan pernah saya bilang sama petugas bahwa saya tidak menerima nilai tunggakan pajak saya itu dan saya tidak mengerti dari mana perhitungan pajak saya itu dan mereka juga tidak memberikan solusi,"ujarnya.
Agusman mengaku tidak memiliki tunggakan pajak kepada negara karena setiap tahun dia rajin membayar pajak usahanya.
"Setahu saya pajak saya itu tidak ada karena setiap tahun pajak saya itu tetap saya bayar walaupun hanya 10 ribu tetap saya bayar. Bukti pembayaran itu ada sama saya,"ucap Lahagu.
Sementara itu, Pihak petugas pajak yang dimintai tanggapannya oleh wartanias.com tidak bersedia memberikan keterangan pers.
"Kami tidak bisa memberikan keterangan bang. Kami menunggu petunjuk pimpinan dari pusat dulu,"ucap Humas Dirjn Pajak, Bangun yang hadir di pengadilan negeri gunungsitoli.
Seperti diketahui, Agusman Lahagu bersama empat orang rekannya didakwa melakukan pembunuhan terhadap dua petugas pajak yang menagihnya pada 12 April 2016 yang lalu. Saat ini Agusman dan kawan-kawan menjalani proses hukum yakni persidangan. (Budi Gea)