MOTOR CURIAN : Tersangka Ahmad Rokhim dengan barang bukti sepeda motor hasil curiannya yang berhasil diamankan petugas Polres Blora. (Foto : http://ift.tt/2b0vQGf) |
BLORA, panturaNews.info -- Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Ahmad Rokhim (29), warga RT 02/6, Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, berhasil diringkus oleh petugas Sat Reskrim Polres Blora, Minggu (11/09/2016). Dalam pemeriksaan terungkap, dalam waktu sebulan terakhir ini Rokhim berhassil menggasak enam (6) motor berbagai merek.
Saat ini motor yang pernah digasak tersangka berhasil disita kembali oleh petugas, setelah melalui penelusuran ke berbagai desa di Blora. Hingga Senin (12/09) kemarin, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blora untuk pengembangan kasusnya.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Asnanto menjelaskan, penangkapan tesangka Rokhim berawal dari laporan yang masuk ke Polsek Randublatung, dari seorang warga yang kehilangan sepeda motor jenis CB 150 R Nopol R - 2271- LP saat diparkir di sebuah bengkel Edi, Desa Wulung , Kecamatan Randublatung.
Begitu mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Randublatung segera menghubungi Sat Reskrim Polres Blora , untuk minta bantuan melakukan sejumlah penghadangan, menyusul informasinya pelaku melarikan motor curiannya ke arah Blora.
Berpapasan
Sejumlah petugas Satreskrim Polres Blora segera melakukan penghadangan, hingga akhirnya berpapasan dengan Blora berpapasan dengan sepeda motor sesuai ciri-ciri motor milik seorang waraga Randublatung yang hilang dicuri orang.
Pengendara motor tersebut segera dihentikan, dan ketika diintrograsi, bernama Ahmad Rokhim dan mengakui bahwa motor yang dibawanya hasil curian daris ebuah bengkel di Randublatung. Bahkan dalam pemeriksaan lanjutan, Rokhim mengakui telah enam (6) kali melakukan pencurian motor periode 12 agustus s/d 6 September.
''Tersangka mengaku barang hasil curiannya dijual kepada seseorang yang tinggal di Desa Ronggo Kecamatan Jaken, Pati. Harganya bervariasi, mulai dari harga Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per unit,'' jelas AKP Asnanto.
Kasareskrim AKP Asnanto menambahkan, dalam melakukan aksinya tersangka Rokhim selalu memanfaatkan 2 anak usia belasan tahun untuk menemaninya mencuri dan memberinya upah Rp 100.000. ''Hingga kini kami masih melakukan pengembangan kasus, menyusul tidak enutp kemungkinan ada tersangka lain,'' tandas Kasat Reskrim AKP Asnanto. (http://ift.tt/2baQqH0)
Saat ini motor yang pernah digasak tersangka berhasil disita kembali oleh petugas, setelah melalui penelusuran ke berbagai desa di Blora. Hingga Senin (12/09) kemarin, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blora untuk pengembangan kasusnya.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Asnanto menjelaskan, penangkapan tesangka Rokhim berawal dari laporan yang masuk ke Polsek Randublatung, dari seorang warga yang kehilangan sepeda motor jenis CB 150 R Nopol R - 2271- LP saat diparkir di sebuah bengkel Edi, Desa Wulung , Kecamatan Randublatung.
Begitu mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Randublatung segera menghubungi Sat Reskrim Polres Blora , untuk minta bantuan melakukan sejumlah penghadangan, menyusul informasinya pelaku melarikan motor curiannya ke arah Blora.
Berpapasan
Sejumlah petugas Satreskrim Polres Blora segera melakukan penghadangan, hingga akhirnya berpapasan dengan Blora berpapasan dengan sepeda motor sesuai ciri-ciri motor milik seorang waraga Randublatung yang hilang dicuri orang.
Pengendara motor tersebut segera dihentikan, dan ketika diintrograsi, bernama Ahmad Rokhim dan mengakui bahwa motor yang dibawanya hasil curian daris ebuah bengkel di Randublatung. Bahkan dalam pemeriksaan lanjutan, Rokhim mengakui telah enam (6) kali melakukan pencurian motor periode 12 agustus s/d 6 September.
''Tersangka mengaku barang hasil curiannya dijual kepada seseorang yang tinggal di Desa Ronggo Kecamatan Jaken, Pati. Harganya bervariasi, mulai dari harga Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per unit,'' jelas AKP Asnanto.
Kasareskrim AKP Asnanto menambahkan, dalam melakukan aksinya tersangka Rokhim selalu memanfaatkan 2 anak usia belasan tahun untuk menemaninya mencuri dan memberinya upah Rp 100.000. ''Hingga kini kami masih melakukan pengembangan kasus, menyusul tidak enutp kemungkinan ada tersangka lain,'' tandas Kasat Reskrim AKP Asnanto. (http://ift.tt/2baQqH0)