Penggasak 6 Motor Berhasil Dibekuk

Penggasak 6 Motor Berhasil Dibekuk
MOTOR CURIAN :  Tersangka Ahmad Rokhim dengan barang bukti sepeda motor hasil curiannya yang berhasil diamankan petugas Polres Blora. (Foto : http://ift.tt/2b0vQGf)
BLORA, panturaNews.info --  Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor),  Ahmad Rokhim (29), warga RT 02/6,  Desa Sumber,  Kecamatan Kradenan, berhasil diringkus  oleh  petugas  Sat Reskrim Polres Blora, Minggu (11/09/2016). Dalam pemeriksaan terungkap, dalam waktu sebulan terakhir ini Rokhim berhassil menggasak enam (6) motor berbagai merek.

Saat ini  motor yang  pernah digasak tersangka berhasil disita kembali oleh petugas, setelah melalui penelusuran ke berbagai desa di Blora. Hingga Senin (12/09) kemarin, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blora untuk pengembangan kasusnya.  

Kasat Reskrim Polres Blora,  AKP Asnanto menjelaskan,  penangkapan tesangka Rokhim berawal dari laporan yang masuk ke Polsek Randublatung, dari  seorang warga  yang kehilangan sepeda motor  jenis CB 150 R  Nopol  R - 2271- LP saat diparkir  di sebuah  bengkel Edi,  Desa Wulung , Kecamatan Randublatung.

Begitu mendapat laporan tersebut,  petugas  Unit Reskrim Polsek Randublatung segera  menghubungi Sat Reskrim Polres Blora , untuk  minta bantuan melakukan sejumlah penghadangan, menyusul informasinya pelaku  melarikan motor curiannya ke arah Blora. 

Berpapasan

Sejumlah petugas Satreskrim Polres Blora segera melakukan penghadangan, hingga akhirnya berpapasan dengan  Blora berpapasan dengan sepeda motor  sesuai  ciri-ciri motor milik seorang waraga Randublatung yang hilang dicuri orang. 

Pengendara motor tersebut segera dihentikan, dan ketika diintrograsi, bernama Ahmad Rokhim dan  mengakui bahwa motor yang dibawanya hasil curian daris ebuah bengkel di Randublatung. Bahkan dalam pemeriksaan lanjutan,  Rokhim mengakui telah  enam (6)  kali melakukan pencurian motor periode   12 agustus s/d 6 September.

 ''Tersangka mengaku barang hasil curiannya dijual kepada seseorang yang tinggal  di  Desa Ronggo Kecamatan Jaken, Pati. Harganya bervariasi, mulai dari  harga Rp 2,5 juta  hingga   Rp 4 juta  per unit,'' jelas AKP Asnanto.

Kasareskrim AKP Asnanto menambahkan,  dalam melakukan aksinya tersangka  Rokhim selalu memanfaatkan 2 anak usia belasan tahun untuk menemaninya mencuri dan  memberinya upah Rp  100.000.  ''Hingga  kini  kami masih melakukan pengembangan kasus, menyusul tidak enutp kemungkinan ada  tersangka lain,''  tandas Kasat Reskrim AKP Asnanto. (http://ift.tt/2baQqH0)


Subscribe to receive free email updates: