2 Tersangka Pemakai Sabu-Sabu Dibekuk Petugas Saat Isi BBM di SPBU

2 Tersangka Pemakai Sabu-Sabu Dibekuk Petugas Saat Isi BBM di SPBU
TESANGKA SABU-SABU : Dua tersangka pemakai sabu-sabu yang berhasil dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Blora di SPBU Kamolan, Kecamatan Blora Kota. (Foto : http://ift.tt/2b0vQGf)
BLORA, panturaNews.info  --   Warga Desa Kamolan,  Kecamatan Blora Kota,  Jumat (9/09/016) malam sekitar pukul 22.00 WIB  lalu digegerkan dengan penangkapan dua orang pemuda  terduga pemakai sabu-sabu, saat mengisi BBM di SPBU Gabus, Kaliwangan, ikut Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota.  

Saat penangkapan, sempat beredar isu  bahwa dua pemuda yang digrebeg di SPBU Gabus itu tersangka penjual togel. Hanya saja belakangan diketahui dua pemuda itu, bernama   Krisyanto alias Butik dan Juliono alias Yoyon, keduanya  warga Kelurahan Karangjati,  Kecamatan Blora Kota.  

Dua pemuda itu diamankan petugas Sat Nakorba Polres Blora, terkait  memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.  Hingga saat ini keduanya  masih menjalani  pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Blora.

Kasat Narkoba Polres Blora,   AKP Suparlan ketika dikonfimasi membenarkan,  penangkapan  terhadap  dua tersangka terduga pemakai sabu-sabu itu,  yakni  Krisyanto alias Butik dan Juliono alias Yoyon.  Keduanya berhasil diringkus Jumat (9/9) pada pukul 22.00 WIB lalu,  di SPBU Kamolan  Desa Kamolan. 
''Waktu itu ke dua terrsangka  tengah  mengisi bensin pada  mobil jenis Toyota Avansa warna hitam Nopol  B 1391 UQH.''

Digeledah
Kasat Narkoba AKP Suparlan menambahkan,  ketika dilakukan  penggeledahan di  mobil Avansa yang sudah dicurigai itu,  petugas  menemukan  seperangkat alat hisap sabu-sabu dan kaca pirek yang masih ada sabu-sabunya menempel di kaca. Di duga ke dua tersangka itu  baru saja selesai menghisap barang haram tersebut di dalam mobil.

Dalam pemeriksaan sementara,    Krisyanto alias Butik mengakui jika  dirinya   memakai sabu-sabu sudah sekitar  6 bulan lamanya. Untuk  mendapatkan sabu-sabu tersebut dia  mengakui sudah 7 kali membeli paketan seharga 300 rubu rupiah dari seseorang. 

Hingga saat ini  kedua tersangka, baik Krisyanto alias Butik dan Juliono alias Yoyon masih diperiksa  intensif di  Sat Narkoba Polres Blora.  "Sesuai dengan pengakuan tersangka kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seseorang  yang diduga pengedarnya, "  tandas AKP Suparlan. (http://ift.tt/2baQqH0)

Subscribe to receive free email updates: