TESANGKA SABU-SABU : Dua tersangka pemakai sabu-sabu yang berhasil dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Blora di SPBU Kamolan, Kecamatan Blora Kota. (Foto : http://ift.tt/2b0vQGf) |
BLORA, panturaNews.info -- Warga Desa Kamolan, Kecamatan Blora Kota, Jumat (9/09/016) malam sekitar pukul 22.00 WIB lalu digegerkan dengan penangkapan dua orang pemuda terduga pemakai sabu-sabu, saat mengisi BBM di SPBU Gabus, Kaliwangan, ikut Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota.
Saat penangkapan, sempat beredar isu bahwa dua pemuda yang digrebeg di SPBU Gabus itu tersangka penjual togel. Hanya saja belakangan diketahui dua pemuda itu, bernama Krisyanto alias Butik dan Juliono alias Yoyon, keduanya warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota.
Dua pemuda itu diamankan petugas Sat Nakorba Polres Blora, terkait memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Blora.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan ketika dikonfimasi membenarkan, penangkapan terhadap dua tersangka terduga pemakai sabu-sabu itu, yakni Krisyanto alias Butik dan Juliono alias Yoyon. Keduanya berhasil diringkus Jumat (9/9) pada pukul 22.00 WIB lalu, di SPBU Kamolan Desa Kamolan.
''Waktu itu ke dua terrsangka tengah mengisi bensin pada mobil jenis Toyota Avansa warna hitam Nopol B 1391 UQH.''
Digeledah
Kasat Narkoba AKP Suparlan menambahkan, ketika dilakukan penggeledahan di mobil Avansa yang sudah dicurigai itu, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu dan kaca pirek yang masih ada sabu-sabunya menempel di kaca. Di duga ke dua tersangka itu baru saja selesai menghisap barang haram tersebut di dalam mobil.
Dalam pemeriksaan sementara, Krisyanto alias Butik mengakui jika dirinya memakai sabu-sabu sudah sekitar 6 bulan lamanya. Untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut dia mengakui sudah 7 kali membeli paketan seharga 300 rubu rupiah dari seseorang.
Hingga saat ini kedua tersangka, baik Krisyanto alias Butik dan Juliono alias Yoyon masih diperiksa intensif di Sat Narkoba Polres Blora. "Sesuai dengan pengakuan tersangka kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga pengedarnya, " tandas AKP Suparlan. (http://ift.tt/2baQqH0)
Saat penangkapan, sempat beredar isu bahwa dua pemuda yang digrebeg di SPBU Gabus itu tersangka penjual togel. Hanya saja belakangan diketahui dua pemuda itu, bernama Krisyanto alias Butik dan Juliono alias Yoyon, keduanya warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota.
Dua pemuda itu diamankan petugas Sat Nakorba Polres Blora, terkait memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Blora.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan ketika dikonfimasi membenarkan, penangkapan terhadap dua tersangka terduga pemakai sabu-sabu itu, yakni Krisyanto alias Butik dan Juliono alias Yoyon. Keduanya berhasil diringkus Jumat (9/9) pada pukul 22.00 WIB lalu, di SPBU Kamolan Desa Kamolan.
''Waktu itu ke dua terrsangka tengah mengisi bensin pada mobil jenis Toyota Avansa warna hitam Nopol B 1391 UQH.''
Digeledah
Kasat Narkoba AKP Suparlan menambahkan, ketika dilakukan penggeledahan di mobil Avansa yang sudah dicurigai itu, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu dan kaca pirek yang masih ada sabu-sabunya menempel di kaca. Di duga ke dua tersangka itu baru saja selesai menghisap barang haram tersebut di dalam mobil.
Dalam pemeriksaan sementara, Krisyanto alias Butik mengakui jika dirinya memakai sabu-sabu sudah sekitar 6 bulan lamanya. Untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut dia mengakui sudah 7 kali membeli paketan seharga 300 rubu rupiah dari seseorang.
Hingga saat ini kedua tersangka, baik Krisyanto alias Butik dan Juliono alias Yoyon masih diperiksa intensif di Sat Narkoba Polres Blora. "Sesuai dengan pengakuan tersangka kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga pengedarnya, " tandas AKP Suparlan. (http://ift.tt/2baQqH0)